Berita Penajam Terkini
Tunggakan Pelanggan Perumda Danum Taka PPU Capai Rp1,5 Miliar
Tunggakan pelanggan Perumda Danum Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai Rp1,5 miliar.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelanggan Perusahaan Air Minum Danum Taka (Perumda) Penajam Paser Utara (PPU) masih ada yang menunggak pembayaran.
Total tunggakan hingga tahun 2024 mencapai Rp1,5 miliar.
Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk mengurangi jumlah tunggakan pelanggan.
Baca juga: 5 Pejabat di PPU Berebut Jabatan Dewan Pengawas Perumda Danum Taka
Salah satunya dengan dijalankannya program Jumat Bersih Rekening.
"Tunggakan kita cukup besar, yakni Rp1,5 miliar di 2024 kemarin," ungkapnya.
Lewat program Jumat Bersih Rekening, pihak perumda terjun langsung ke lapangan setiap hari Jumat.
Selain mengecek, petugas juga menertibkan meteran air para pelanggan yang menunggak dengan batas waktu tertentu.
"Program itu kita menagih langsung ke pelanggan," sambungnya.
Baca juga: Perumda Danum Taka PPU Perluas Layanan Air Bersih di Pesisir Pantai
Rata-rata penyebab pelanggan menunggak pembayaran adalah alasan ekonomi dan jarak rumah yang jauh dari kantor PDAM.
"Ada berbagai kendala yang menjadi penyebabnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.