Berita Penajam Terkini

Tunggakan Pelanggan Perumda Danum Taka PPU Capai Rp1,5 Miliar

Tunggakan pelanggan Perumda Danum Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai Rp1,5 miliar.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Direktur Perumda Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan, total tunggakan pembayaran pelanggan hingga tahun 2024 mencapai Rp1,5 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelanggan Perusahaan Air Minum Danum Taka (Perumda) Penajam Paser Utara (PPU) masih ada yang menunggak pembayaran.

Total tunggakan hingga tahun 2024 mencapai Rp1,5 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Selasa (21/1/2025).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk mengurangi jumlah tunggakan pelanggan.

Baca juga: 5 Pejabat di PPU Berebut Jabatan Dewan Pengawas Perumda Danum Taka

Salah satunya dengan dijalankannya program Jumat Bersih Rekening.

"Tunggakan kita cukup besar, yakni Rp1,5 miliar di 2024 kemarin," ungkapnya.

Lewat program Jumat Bersih Rekening, pihak perumda terjun langsung ke lapangan setiap hari Jumat.

Selain mengecek, petugas juga menertibkan meteran air para pelanggan yang menunggak dengan batas waktu tertentu.

"Program itu kita menagih langsung ke pelanggan," sambungnya.

Baca juga: Perumda Danum Taka PPU Perluas Layanan Air Bersih di Pesisir Pantai

Rata-rata penyebab pelanggan menunggak pembayaran adalah alasan ekonomi dan jarak rumah yang jauh dari kantor PDAM.

"Ada berbagai kendala yang menjadi penyebabnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved