Berita Nasional Terkini

Advokat Gugat PIK 2 dan Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Ada Aguan, Jokowi, hingga Anthony Salim

Pengacara menggugat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Ahmad Khozinudin, membongkar aktor yang merupakan dalang pembangunan pagar laut Tangerang.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Pengacara yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Ahmad Khozinudin, membongkar aktor-aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. 

Menurutnya, jika proyek pagar laut itu berhasil, nantinya peta bidang di sekitaran wilayah tersebut, akan diklaim lewat sertifikat dan ditransaksikan terhadap perusahaan properti.

Khozin pun menegaskan, sosok yang memiliki kepentingan itu adalah Aguan dan pengusaha Salim Group, Anthony Salim.

Ia memastikan temuan-temuan itu didapatkannya berdasarkan data yang dikumpulkan.

"Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti," jelas Khozin.

"Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan."

"Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya," pungkas dia.

Baca juga: Nelayan Tangerang Ngaku Dijajah Imbas Pagar Laut, Sempat Agak Tenang karena Anies Baswedan

Aguan Digugat Bareng Jokowi

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

  • Aguan selaku Tergugat I;
  • CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
  • PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
  • PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
  • Joko Widodo selaku Tergugat V;
  • Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
  • Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
  • Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved