Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah HGB adalah Apa, Cek Arti Singkatan dan Update Data Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang
Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah HGB adalah apa, ini arti singkatan yang mengemuka di kasus pagar laut Tangerang.
Pertanyaan HGB adalah apa menjadi sorotan imbas terungkapnya sejumlah fakta baru soal pagar laut Tangerang.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah istilah yang kerap muncul dalam urusan pertanahan.
Lantas apa itu HGB? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting mengetahui sejumlah peraturan Hak Guna Bangunan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Terjawab Sudah PT Intan Agung Makmur Milik Siapa? Ini Data Daftar Pemilih HGB Pagar Laut Tangerang
Jangka waktu Hak Guna Bangunan juga perlu diperhatikan mengingat ketentuan bagi pemegang Sertifikat HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak lainnya.
Karena itu, peraturan perpanjangan HGB juga penting dipahami.
Artikel ini akan memberikan beberapa ulasan mengenai hal tersebut, termasuk tentang hapusnya Hak Guna Bangunan.
Peraturan Hak Guna Bangunan Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGB adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGB juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Belakangan, aturan tersebut direvisi dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan terbaru, dimandatkan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.
Jangka waktu Hak Guna Bangunan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebut, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sedangkan HGB di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.