KPU Pastikan Masa Tugas PPK dan PPS Balikpapan Berakhir Januari 2025

Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan selesai pada Januari 2025

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TUGAS PPK SELESAI - Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. Tugas PPK dan PPS akan selesai Januari 2025 ini.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan, masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan selesai pada Januari 2025.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, yang menjelaskan bahwa tugas badan adhoc ini berakhir seiring dengan selesainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Setelah Pilkada selesai, masa tugas mereka juga berakhir. Mereka tidak terlibat dalam pelantikan kepala daerah baru,” ujar Prakoso, Rabu (22/1).

Masa kerja PPK dan PPS berlangsung 8 bulan, dimulai dari proses rekrutmen hingga tahapan akhir Pilkada.

PPK dan PPS bertugas membantu KPU menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk mengurus teknis pemungutan suara.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Mundur Maret, KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat

Di Balikpapan, terdapat 30 anggota PPK, masing-masing lima orang per kecamatan, serta 102 anggota PPS, tiga orang per kelurahan. Total petugas adhoc, termasuk sekretariat, mencapai 264 orang.

Pemungutan suara Pilkada 2024 di Balikpapan dijadwalkan pada 27 November 2024, dengan tiga pasangan calon bersaing memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

Rahmad Mas'ud - Bagus Susetyo (nomor urut 1)

Rendi Susiswo Ismai - Eddy Sunardi (nomor urut 2)

Muhammad Sabani - Syukri Wahid (nomor urut 3).

Dalam pertarungan itu, pasangan calon walikota dan calon wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud - Bagus Susetyo dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen.

Setelah masa tugas PPK dan PPS berakhir, Pilkada akan memasuki tahapan akhir, yakni penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

Saat ini, KPU kota Balikpapan masih menunggu arahan dari KPU pusat perihal pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca juga: KPU Balikpapan Pastikan Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Januari 2025

"Kita masih menunggu arahan KPU pusat, kalau tidak ada perubahan maka pelantikan dilakukan sesuai jadwal,"ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved