Berita Bontang Terkini
Pengedar Barang Haram di Bontang Pakai Sistem Titik Jemput, Polisi Gerak Cepat untuk Ringkus
Dua pemuda asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial YP (21) dan OCW (19), diamankan dengan barang bukti seberat 509 gram.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai fantastis, mencapai Rp763 juta, diawal tahun 2025.
Dua pemuda asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial YP (21) dan OCW (19), diamankan dengan barang bukti seberat 509 gram sabu pada Sabtu 18 Januari 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mendapati kedua pelaku sedang berada di depan sebuah swalayan.
Baca juga: Membongkar Jaringan Narkoba Bontang, Polisi Sita Barang Haram 34,29 Gram
“Kami menyita satu bal sabu seberat setengah kilogram, yang ternyata merupakan barang sisa setelah sebelumnya mereka melakukan transaksi serupa,” ungkap Alex dalam saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, sabu yang diamankan ditaksir senilai Rp 1,5 juta per gramnnya.
Transaksi dengan Sistem Titik Jemput
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diambil dari pemasok di Samarinda dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Muara Badak.
Modus yang digunakan adalah sistem titik jemput, di mana pelaku hanya mengambil barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Polisi juga mendalami jaringan ini, meski kedua pelaku mengaku tidak mengenal langsung pengirim barang haram sabu.
“Kami terus menelusuri jejak pemasok utama barang haram ini,” tambahnya.
Baca juga: 6 Barang Bukti Kasus Barang Haram di Pasir Mayang Paser, Terungkap Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Ia mengimbau para bandar dan pengedar untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Ia pun berjanji untuk mengungkap kasus in dengan mengejar bandar utama dan jaringan lainnya.

Pasalnya dua orang yang diamankan ditengarai hanya kaki tangan atau kurir yang dibayar Rp 6 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami jaringan ini dan menarger menangkap pelaku lain yang terlibat,” tutup Alex. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.