Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Bekuk 3 Pemakai Barang Haram dalam Operasi Tahun Baru di Tanjung Limau
Operasi malam pergantian tahun baru, Polres Bontang berhasil mengamankan tiga pengguna barang haram atau narkoba.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Operasi malam pergantian tahun baru, Polres Bontang berhasil mengamankan tiga pengguna barang haram atau narkoba.
Mereka ini berpesta konsumsi barang haram di wilayah pesisir Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud, Iptu Khairul Umam dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2024) menceritakan.
Pelaksanaan operasi ini dimulai dari laporan masyarakat yang curiga ada aktivitas pesta barang haram narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga: Membongkar Jaringan Narkoba Bontang, Polisi Sita Barang Haram 34,29 Gram
Pihaknya kemudian melakukan pemetaan lokasi dan memastikan laporan tersebut benar. Penyelidikan awal mengarah ke tiga lokasi berbeda di wilayah Tanjung Limau, Kota Bontang.
"Kami mendapat informasi bahwa pesta narkoba ini sedang berlangsung di Tanjung Limau, dan setelah kami dalami, ternyata ada jaringan yang lebih besar," ujarnya.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah S (38), SA (45), dan A (20).
Menurut Khairul dari data percakapan WhatsApp-nya ditemukan bukti kuat transaksi narkoba yang dilakukan.
"Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp untuk memesan narkoba. Ini menunjukkan pola peredaran yang semakin canggih dan terorganisir," terangnya.
Ketiga tersangka diamankan di Jalan MH Thamrin, Bontang Baru, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,51 gram.
"Sabu ini mereka dapatkan dari seseorang yang hanya mereka kenal melalui pesan online. Mereka bahkan tidak pernah bertemu langsung," jelasnya.
Saat ditanya mengenai pengembangan kasus, Khairul menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.