Berita Nasional Terkini
PPDB Zonasi 2025 Diganti Jadi SPMB, Tidak Bisa Lagi Manipulasi Dokumen Kependudukan
PPDB zonasi 2025 diganti jadi SPMB, tidak bisa lagi manipulasi dokumen kependudukan.
TRIBUNKALTIM.CO - PPDB zonasi 2025 diganti jadi SPMB, tidak bisa lagi manipulasi dokumen kependudukan.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025 dievaluasi dan diubah menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru.
Selama ini, PPDB jalur zonasi kerap menuai pro dan kontra.
Kini, pemerintah telah menyusun skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.
Baca juga: Solusi Permasalahan PPDB, Disdikbud Kutai Timur Siapkan 2 Lahan untuk Pembangunan SMA
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan.
Tidak hanya terpaku pada domisili di dokumen kependudukan
Menurut Biyanto, pada PPDB zonasi versi terbaru akan dilihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru tidak akan penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ujarnya.
Selain itu, pemerintah kata Biyanto, juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Biyanto mengungkap, alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.
Oleh karena itu, Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.