Ramadhan 2025

Resmi dan Lengkap! Surat Edaran Libur Ramadhan 2025, Ini Keterangan Penting dan Link Downloadnya!

Resmi dan lengkap, ini dia jadwal kegiatan dan libur sekolah selama Ramadhan 2025!

Canva
SURAT EDARAN BERSAMA - Berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi dan lengkap, ini dia jadwal kegiatan dan libur sekolah selama Ramadhan 2025!

Selasa (21/1) lalu, pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran yang bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

SURAT EDARAN BERSAMA - Telah terbit hari ini, Selasa (21/1), berikut adalah Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait Pembelajaran selama Ramadhan 2025.
Resmi, Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran selama Ramadhan 2025
ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar. (Kolase Tribun Kaltim)

Ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025, surat edaran ini ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, topik dan pembahasan mengenai adanya libur Ramadhan sempat membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.

Mengenai hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada libur sekolah pada Ramadhan 2025 mendatang.

Baca juga: Resmi! Ini Jadwal Kegiatan dan Libur Sekolah Ramadhan 2025, Pekan Pertama Belajar di Rumah!

"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan," ucap Abdul, Jumat (17/1) minggu lalu.

"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya," lanjutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (Kompas.com)

Ia mengungkapkan, pemerintah tak pernah merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan.

"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan," tegasnya.

Kebijakan dan konsep pembelajaran saat Ramadhan 2025 sendiri dibahas oleh lintas kementerian yang kemudian menerbitkan Surat Edaran Menteri Bersama.

Di antaranya adalah Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.

Senada dengan pernyataan Abdul Mu'ti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manudia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah terkait wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Kompas.com/Kiki Safitri)

Namun, ia menekankan bahwa surat edaran diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.

Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.

"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno. 

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftar Lengkap, Kombinasi Hari Libur dan Rekomendasi Cuti!

Surat Edaran Resmi dari Pemerintah

Melalui Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M yang dibagikan laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa (21/1), diketahui bahwa pemerintah menetapkan mekanisme pembelajaran mandiri bagi siswa-siswi selama Ramadhan 2025.

Berikut di bawah ini adalah jadwal lengkapnya.

Libur Sekolah Ramadhan 2025

Pada pekan pertama Ramadhan 2025, pemerintah menetapkan agar kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri bagi siswa-siswa sekolah.

27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

26-28 Maret 2-8 April 2025

Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Tak hanya pembelajaran mandiri dan libur bersama, berikut adalah jadwal kegiatan siswa-siswi selama sekolah dan tanggal masuk sekolah kembali setelah Ramadhan 2025.

6-25 Maret 2025

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain: 

  • Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan
    melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
  • Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
    melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
    keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

9 April 2025

Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali 

Baca juga: Cuti Tahun Baru Imlek 2025, Simak Tanggal Penting, Kombinasi Hari Libur dan Rekomendasi Cuti!

Peran-peran

Peran pemerintah daerah

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
    Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  • Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
    sekolah selama bulan Ramadan.

Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor
Kementerian Agama kabupaten/ kota

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
    Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan
    keagamaan.
  • Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di
    madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan
    Ramadan.

Peran orang tua/wali

  • Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik
    dalam melaksanakan ibadah.
  • Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
    belajar mandiri.

Link download Surat Edaran Bersama

Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh surat edaran ini dengan KLIK DI SINI. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved