Berita Samarinda Terkini

Ternyata Satpol PP Samarinda Masih Sulit Tertibkan Penjual BBM Eceran, Ini Alasannya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda belum bisa melakukan penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal termasuk Pom Mini

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PENJUAL BBM ILEGAL - Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini pastikan pihaknya siap laksanakan penertiban BBM Ilegal begitu regulasi Perda Trantibum masuk dalam lembaran daerah.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda belum bisa melakukan penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal termasuk Pom Mini.

Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) belum masuk dalam lembaran daerah.

Padahal Perda tersebut sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada 18 Desember 2024 lalu.

Tujuan dari pengesahan Perda Trantibum tersebut adalah menegakkan ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda, khususnya penertiban aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, baik berupa mesin dispenser pom mini maupun dalam bentuk eceran.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Tertibkan Puluhan PKL, Lakukan dengan Pendekatan Humanis

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarida Anis Siswantini mengakui bahwa selama ini keberadaan penjualan BBM ilegal tersebut.

Meski mempermudah masyarakat, namun menyimpan risiko besar lantaran tak memenuhi standar keamanan. Terlebih beberapa tahun belakangan ini terdapat kasus kebakaran yang juga menelan korban jiwa.

Meski demikian, Anis menegaskan bahwa penertiban belum dapat dilakukan secara penuh oleh pihaknya, lantaran Perda Trantibum belum masuk ke dalam lembaran daerah.

“Kami sudah ada strategi sehingga sudah kita persiapkan. Hanya saja kami memang menunggu regulasinya, kalau sudah ada kami siap sosialisasi, nanti juga pasti akan diberi pemahaman sosialisasi dulu kepada masyarakat. Jadi tidak langsung," ungkap Anis.

Satpol PP sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban BBM ilegal ketika peraturan tersebut masih berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan edaran.

Namun, dengan adanya Perda Trantibum, Anis berharap penertiban dapat dilakukan dengan lebih tegas dan terstruktur, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penertiban mandiri sebelum tindakan tegas diambil.

"Kami terus berusaha untuk cepat, saya juga komunikasikan terus dengan bagian hukum. Ini hanya menunggu Perda masuk dalam lembaran daerah. Kami juga inginnya secepatnya, karena memang ini yang kita tunggu-tunggu," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Samarinda Siap Tindak Tegas BBM Eceran, Menunggu Lembaran Daerah

Dengan pengesahan Perda Trantibum yang semakin mendekati implementasi, Satpol PP berharap dapat segera menindaklanjuti penertiban pom mini dan BBM ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat Samarinda.

"Pasti kita laksanakan, tidak mungkin tidak terlebih kami eksekutor di lapangan," pungkas Anis. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved