Berita Samarinda Terkini
Ternyata Satpol PP Samarinda Masih Sulit Tertibkan Penjual BBM Eceran, Ini Alasannya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda belum bisa melakukan penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal termasuk Pom Mini
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda belum bisa melakukan penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal termasuk Pom Mini.
Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) belum masuk dalam lembaran daerah.
Padahal Perda tersebut sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada 18 Desember 2024 lalu.
Tujuan dari pengesahan Perda Trantibum tersebut adalah menegakkan ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda, khususnya penertiban aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, baik berupa mesin dispenser pom mini maupun dalam bentuk eceran.
Baca juga: Satpol PP Samarinda Tertibkan Puluhan PKL, Lakukan dengan Pendekatan Humanis
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarida Anis Siswantini mengakui bahwa selama ini keberadaan penjualan BBM ilegal tersebut.
Meski mempermudah masyarakat, namun menyimpan risiko besar lantaran tak memenuhi standar keamanan. Terlebih beberapa tahun belakangan ini terdapat kasus kebakaran yang juga menelan korban jiwa.
Meski demikian, Anis menegaskan bahwa penertiban belum dapat dilakukan secara penuh oleh pihaknya, lantaran Perda Trantibum belum masuk ke dalam lembaran daerah.
“Kami sudah ada strategi sehingga sudah kita persiapkan. Hanya saja kami memang menunggu regulasinya, kalau sudah ada kami siap sosialisasi, nanti juga pasti akan diberi pemahaman sosialisasi dulu kepada masyarakat. Jadi tidak langsung," ungkap Anis.
Satpol PP sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban BBM ilegal ketika peraturan tersebut masih berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan edaran.
Namun, dengan adanya Perda Trantibum, Anis berharap penertiban dapat dilakukan dengan lebih tegas dan terstruktur, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penertiban mandiri sebelum tindakan tegas diambil.
"Kami terus berusaha untuk cepat, saya juga komunikasikan terus dengan bagian hukum. Ini hanya menunggu Perda masuk dalam lembaran daerah. Kami juga inginnya secepatnya, karena memang ini yang kita tunggu-tunggu," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Samarinda Siap Tindak Tegas BBM Eceran, Menunggu Lembaran Daerah
Dengan pengesahan Perda Trantibum yang semakin mendekati implementasi, Satpol PP berharap dapat segera menindaklanjuti penertiban pom mini dan BBM ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat Samarinda.
"Pasti kita laksanakan, tidak mungkin tidak terlebih kami eksekutor di lapangan," pungkas Anis. (*)
Camat Samarinda Seberang Tawarkan Solusi Kolaboratif untuk Penataan PKL di Jalan APT Pranoto |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Plaza 21 Samarinda Direncanakan jadi Gedung Parkir, Dinas PUPR Diminta Kaji Ulang Perencanaan |
![]() |
---|
Sinyal Pemprov Kaltim Siap Ambil Alih Rumah Sakit H Darjad, Rudy Mas'ud Tertarik, Beber 1 Syarat |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Masuki Tahap Uji Coba Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.