Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Siap Tindak Tegas BBM Eceran, Menunggu Lembaran Daerah

Pengesahan Perda Trantibum ini menjadi langkah maju dalam upaya menegakkan ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
POM MINI SAMARINDA - Penjualan BBM eceran menggunakan botol dan pom mini ilegal masih marak ditemukan di Samarinda. Dengan pengesahan Perda Trantibum, Satpol PP kini memiliki dasar hukum untuk menertibkan praktik ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) resmi disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna (18/12/2024).

Pengesahan Perda Trantibum ini menjadi langkah maju dalam upaya menegakkan ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda.

Salah satu fokus utama dari implementasi perda tersebut adalah penertiban aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk penggunaan mesin dispenser pom mini dan penjualan eceran dalam botol.

Keberadaan pom mini dan BBM eceran selama ini memang mempermudah masyarakat dalam memperoleh bahan bakar dengan harga yang relatif lebih murah.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra Singgung Perwali Penertiban BBM Eceran

Namun, di balik itu, tersimpan risiko besar karena tidak memenuhi standar keamanan.

Bahaya kebakaran dan ledakan akibat aktivitas tersebut telah menjadi perhatian serius, terutama setelah sejumlah kasus kebakaran di Samarinda yang diduga berasal dari pom mini dan menyebabkan korban jiwa.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa Perda Trantibum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 

“Ini adalah regulasi yang sudah lama kami tunggu-tunggu, khususnya terkait isu aktual seperti Pertamini yang kerap memakan korban. Dengan perda ini, kami punya dasar hukum untuk bertindak,” ujar Anis (24/12/2024).

Namun, Anis menjelaskan bahwa meski perda telah disahkan, pihaknya masih menunggu pengundangan regulasi tersebut dalam lembaran daerah sebelum dapat melakukan tindakan penertiban. 

“Sembari menunggu, kami sudah memetakan wilayah-wilayah prioritas untuk penertiban, terutama di jalan-jalan protokol. Setelah perda diundangkan, kami akan langsung bergerak,” tambahnya.

Baca juga: Sosialisasi Penertiban Penjual BBM Eceran, Kawasan Pesisir Berau Kalimantan Timur Jadi Sasaran Awal

Selain itu, Anis menekankan pentingnya sosialisasi ulang kepada masyarakat mengenai perda ini, meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali). 

“Karena ini bentuknya sudah perda, tentu sosialisasi akan lebih kuat. Tapi tidak akan memakan waktu lama,” katanya.

Satpol PP juga mempersiapkan prosedur penertiban secara matang, termasuk mengantisipasi risiko terkait penyimpanan mesin Pertamini yang ditertibkan.

“Kami harus memastikan mesin-mesin ini tidak disimpan sembarangan, jangan sampai masih ada isinya. Itu sangat berbahaya karena bisa memicu kebakaran. Maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Anis.

Baca juga: Soal Keringanan Perizinan bagi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, Walikota Bakal Surati BPH Migas

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Perda Trantibum ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menangani berbagai permasalahan yang mengganggu ketertiban umum.

Sehingga pelaksanaan perda ini harus dilakukan secara tegas dan terukur demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Upaya ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya, tetapi juga mendukung ketertiban umum di Kota Samarinda,” pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved