Senin, 20 April 2026

Berita Paser Terkini

Jemaah Haji Khusus di Paser bisa Lakukan Pelunasan, Cek Melalui kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam jemaah haji khusus

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PELUNASAN - Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Paser, Abdurrahman. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam jemaah haji khusus yang bisa melakukan pelunasan biaya haji. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, juga telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus tersebut. 

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Paser, Abdurrahman mengatakan daftar nama jemaah khusus itu telah diumumkan di laman resmi Kemenag. 

"Bagi masyarakat Paser yang sudah mendaftar dalam jemaah haji khusus, bisa mengecek langsung ke website resmi Kemenag yaitu kemenag.go.id dan berhak untuk melakukan pelunasan," terang Abdurrahman, Jumat (24/1/2025). 

Baca juga: 204 Jemaah Haji termasuk 5 Petugas Haji Asal Kutim Telah Tiba, 1 Orang Meninggal di Tanah Suci

Selama ini, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

"Baru tahun ini daftar nama jemaah haji khusus diumumkan terbuka, jemaah bisa mengakses nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini dan ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi dari Kemenag," tambahnya. 

Kuota haji khusus Indonesia tahun ini mencapai 17.680 orang, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 73 tahun 2025. 

Dari belasan ribu kuota tersebut, terbagi menjadi tiga bagian diantaranya kuota jemaah khusus tahun berjalan, prioritas lanjut usia (Lansia) dan petugas haji khusus. 

"Kuota jemaah khusus tahun berjalan yaitu 16.128 orang, prioritas lansia 177 orang dan petugas haji khusus 1.375 orang," ulasnya. 

Untuk kuota petugas haji khusus tersebut,  diperuntukkan bagi 786 orang penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus. 

Baca juga: Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Balikpapan, Keluarga Sempat Video Call saat di Jeddah 

Selain itu, juga ada 393 orang pembimbing ibadah khusus serta 196 orang untuk petugas kesehatan haji khusus. 

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus ini, menjadi kewenangan dari Kemenag RI dan pendaftaran melalui PIHK," tutup Abdurrahman. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved