Berita Paser Terkini
Jemaah Haji Khusus di Paser bisa Lakukan Pelunasan, Cek Melalui kemenag.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam jemaah haji khusus
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam jemaah haji khusus yang bisa melakukan pelunasan biaya haji.
Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, juga telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus tersebut.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Paser, Abdurrahman mengatakan daftar nama jemaah khusus itu telah diumumkan di laman resmi Kemenag.
"Bagi masyarakat Paser yang sudah mendaftar dalam jemaah haji khusus, bisa mengecek langsung ke website resmi Kemenag yaitu kemenag.go.id dan berhak untuk melakukan pelunasan," terang Abdurrahman, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: 204 Jemaah Haji termasuk 5 Petugas Haji Asal Kutim Telah Tiba, 1 Orang Meninggal di Tanah Suci
Selama ini, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Baru tahun ini daftar nama jemaah haji khusus diumumkan terbuka, jemaah bisa mengakses nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini dan ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi dari Kemenag," tambahnya.
Kuota haji khusus Indonesia tahun ini mencapai 17.680 orang, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 73 tahun 2025.
Dari belasan ribu kuota tersebut, terbagi menjadi tiga bagian diantaranya kuota jemaah khusus tahun berjalan, prioritas lanjut usia (Lansia) dan petugas haji khusus.
"Kuota jemaah khusus tahun berjalan yaitu 16.128 orang, prioritas lansia 177 orang dan petugas haji khusus 1.375 orang," ulasnya.
Untuk kuota petugas haji khusus tersebut, diperuntukkan bagi 786 orang penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Tarakan Meninggal Dunia di Balikpapan, Keluarga Sempat Video Call saat di Jeddah
Selain itu, juga ada 393 orang pembimbing ibadah khusus serta 196 orang untuk petugas kesehatan haji khusus.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus ini, menjadi kewenangan dari Kemenag RI dan pendaftaran melalui PIHK," tutup Abdurrahman. (*)
| Antisipasi Hadapi El Nino, Pemkab Paser Salurkan 137 Unit Mesin Pompa Air ke Kelompok Tani |
|
|---|
| Program Perumahan yang Terjangkau Bagi Masyarakat, Disperkimtan Paser Siapkan Skema Kredit Murah |
|
|---|
| Pemkab Paser Guyur Anggaran Rp15 Miliar untuk Perbaiki Jalan Padang Pengrapat-Muara Pasir |
|
|---|
| Wabup Paser Minta Pengusaha Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Jelang Pemilu 2029 Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Pelajar Turut Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250124-PHU-Kabupaten-Paser-Abdurrahman.jpg)