Berita Nasional Terkini

Polwan Bakar Suami Hingga Tewas Akibat Judi Online Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Nasib Anak Briptu FN

Polwan bakar suami hingga tewas akibat judi online divonis 4 tahun penjara, begini nasib anak kembar Briptu FN.

Kolase
Polwan Bakar Suami - Polwan bakar suami hingga tewas akibat judi online divonis 4 tahun penjara, begini nasib anak kembar Briptu FN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polwan bakar suami hingga tewas akibat judi online divonis 4 tahun penjara, begini nasib anak kembar Briptu FN.

Polisi wanita polwan Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga tewas divonis empat tahun penjara.

Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.

Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Majelis Hakim, melansir dari TribunJatim.com.

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Isi Chat WA Briptu FN, Inilah Motif dan Modus Polwan Bakar Suaminya hingga Tewas

Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum)," katanya melalui daring.

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.

Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan)," katanya.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved