Berita Nasional Terkini

Polwan Bakar Suami Hingga Tewas Akibat Judi Online Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Nasib Anak Briptu FN

Polwan bakar suami hingga tewas akibat judi online divonis 4 tahun penjara, begini nasib anak kembar Briptu FN.

Kolase
Polwan Bakar Suami - Polwan bakar suami hingga tewas akibat judi online divonis 4 tahun penjara, begini nasib anak kembar Briptu FN. 

Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.

Baca juga: Viral, 7 Fakta Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Mojokerto, Kondisi Briptu FN, Suami Meninggal

Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.

"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama."

"Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.

Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

Kondisi Bayi Kembar

Seorang Polwan Briptu FN (28) membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang.
Seorang Polwan Briptu FN (28) membakar suaminya yang juga berstatus sebagai anggota Polisi di Polres Jombang. (Kolase Tribun Jatim)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN, polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak-anaknya.

Diketahui, Briptu FN memiliki tiga anak. Anak pertama masih berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar dan masih berusia empat bulan.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," ujar Kombes Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Fakta Terkini Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas, Krolonogi Briptu FN Murka Karena Gaji 13

"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," sambungnya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved