Berita Nasional Terkini

'Dicek Aja,' Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya

 Jawaban Jokowi soal ucapan AHY yang sebut sertifikat pagar laut Tangerang terbit di eranya.

Kolase Tribun Jabar (Instagram/agusyudhoyono/Jokowi)
PAGAR LAUT TANGERANG - Reaksi Jokowi saat AHY sebut sertifikat Pagar Laut terbit di eranya 

TRIBUNKALTIM.CO - Jawaban Jokowi soal ucapan AHY yang sebut sertifikat pagar laut Tangerang terbit di eranya.

Ya, Jokowi menegaskan pentingnya mengecek proses legalitas dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Menurut AHY, SHGM dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang terbit pada 2023 atau di masa pemerintahan Jokowi.

Tanggapan Jokowi soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jokowi meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan legalitas dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.

Baca juga: Firman Soebagyo Pilih Lepas Pin DPR, Legislator Golkar Malu Pagar Laut Tangerang Tak Diseriusi KKP

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," kata dia menjelaskan.

PAGAR LAUT TANGERANG - Reaksi Jokowi saat AHY sebut sertifikat Pagar Laut terbit di eranya
PAGAR LAUT TANGERANG - Reaksi Jokowi saat AHY sebut sertifikat Pagar Laut terbit di eranya (Kolase Tribun Jabar (Instagram/agusyudhoyono/Jokowi))

Jokowi juga menambahkan bahwa pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap SHM, tetapi juga terhadap SHGB.

Selain itu, Jokowi menyebut bahwa penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di daerah lain, seperti Bekasi dan Jawa Timur.

"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak," kata Jokowi.

"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," lanjutnya.

Benarkah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Era Jokowi?

Sebelumnya, AHY menyatakan bahwa sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang memang telah diterbitkan pada 2023, berdasarkan informasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui detail penerbitan sertifikat tersebut, mengingat ia baru menjabat sebagai Menteri ATR pada tahun 2024.

Ia menekankan bahwa kementerian tidak dapat memeriksa setiap sertifikat yang diterbitkan, kecuali ada laporan atau temuan dari masyarakat.

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," jelas AHY.

Situasi ini juga mendapat perhatian publik setelah Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, mengumumkan pembongkaran pagar laut di Desa Ketapang, Tangerang, yang melibatkan ribuan nelayan pesisir.

Pembongkaran ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dampak pagar laut terhadap akses nelayan.

Terkini, Agung Sedayu Group (ASG) telah mengakui kepemilikan SHGB di area pagar laut Tangerang.

Namun, pengacara ASG, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat.

Muannas menegaskan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut

Sejak awal Januari 2025, publik dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut perjalanan kasus pagar laut Tangerang dari awal hingga pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB):

1. Awal Mula Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan pihaknya pertama kali menerima laporan tentang aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Pengecekan langsung dilakukan pada 19 Agustus 2024, dan pagar laut baru mencapai 7 kilometer. Aktivitas tersebut diketahui tanpa izin dari camat atau kepala desa setempat.

2. KKP Melakukan Penyegelan

Pada 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang dianggap tidak memiliki izin KKPRL. Aktivitas ini dinilai merugikan nelayan serta mengancam ekosistem pesisir.

3. Diklaim Dibangun Swadaya

Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP), Sandi Martapraja, mengklaim pagar laut tersebut dibangun swadaya oleh masyarakat sebagai langkah mitigasi bencana abrasi dan tsunami.

4. PIK 2 Membantah Keterlibatan

Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, meski lokasinya berdekatan dengan kawasan yang sedang mereka kembangkan.

5. Pagar Laut Dibongkar TNI AL

Atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI AL membongkar pagar laut pada 18 Januari 2025. Sebanyak 600 anggota dari tiga pasukan khusus dilibatkan dalam pembongkaran.

6. KP Meminta Pembongkaran Dihentikan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, meminta pembongkaran dihentikan dengan alasan proses investigasi sedang berlangsung. Namun, Panglima TNI memastikan pembongkaran tetap dilakukan.

7. Proses Investigasi Tetap Berlanjut Meski Dibongkar

KKP memastikan investigasi tetap berjalan, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terkait. Pagar laut tersebut disegel sebagai barang bukti.

8. Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Polemik baru muncul setelah ditemukan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan investigasi dilakukan untuk memastikan legalitas sertifikat tersebut, dengan kemungkinan pembatalan jika ditemukan cacat material atau prosedural.

9. Nusron Batalkan HGB di Area Pagar Laut

Pada 22 Januari 2025, Nusron mengumumkan pembatalan sertifikat HGB dan SHM di area tersebut karena cacat prosedur dan material.

10. AHY dan Hadi Tjahjanto Ikut Terseret

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Hadi Tjahjanto ikut terseret dalam kasus ini karena pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN saat sertifikat tersebut diterbitkan. Keduanya mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya: Dicek Aja..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved