Berita Nasional Terkini

Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang Tidak Kunjung Dipenjara

Reaksi Jusuf Kalla soal Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
JK SOAL SILFESTER - Foto dokumentasi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK. JK tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara. JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah lebih lima tahun belum kunjung dieksekusi masuk penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kejari Jaksel hingga kini pun tak memberi alasan jelas mengapa belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara.

Padahal Kejaksaan Agung sudah menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.

Lantas bagaimana sikap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) yang merupakan pelapor dari kasus Silfester Matutina ini?

Baca juga: Sidang PK Digelar Siang Hari Ini, Penjelasan PN Jaksel soal Kehadiran Silfester Matutina

Jusuf Kalla tidak mau berkomentar banyak mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.

JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).

Diketahui, Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.

Putusan itu pun sudah inkrah.

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.

Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Kejari Jaksel Mangkir di Sidang Praperadilan

Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.

Belakangan, ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved