Berita Nasional Terkini
Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK
KPK memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkini seputar jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan kemungkinkan dilakukan penahanan.
Hasto diketahui terjerat kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto yakin penyidik akan kembali menggali keterangan Hasto meski belum diketahui waktunya.
Apalagi, saat ini baik kubu Hasto dan KPK akan menghadapi sidang praperadilan terlebih dahulu.
Baca juga: Kader PDIP Saeful Bahri Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
"Saya belum terinformasi dari penyidik, tapi saya yakin nanti pasti akan dijadwalkan (pemeriksaan Hasto)," kata Setyo saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Di sisi lain, Setyo juga belum bisa memastikan apakah Hasto akan dilakukan penahanan.
Sebab hal tersebut menurutnya adalah kewenangan penyidik.
Dia hanya memastikan proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan pasca kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan ke HK kemudian masih ulang, itu kan masih ada lagi dipanggil, ada beberapa saksi, kemudian ada kegiatan di lapangan, gitu. Jadi karena kepentingan masih adanya pemenuhan lah, gitu," tuturnya.
Hasto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.