Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Percaya KPK Karena Dibentuk oleh Megawati
Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.
Ditundanya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, dikarenakan tidak hadirnya KPK, pada agenda sidang yang dijadwalkan digelar Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selama dua pekan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.
Djuyamto menyebutkan, sidang ditunda selama tiga pekan karena semua pihak dalam perkara ini ingin menikmati libur panjang pada pekan depan.
Baca juga: KPK Akan Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Lagi dalam Waktu Dekat, Dijadwalkan Penyidik
Baca juga: 2 Alasan KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Setyo Budiyanto: Kami Pasti Hadir
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata Djuyamto di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," ujar dia menambahkan.
Seperti diketahui, akan ada libur panjang pada pekan depan yakni Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.
Djuyamto lantas menyebut sidang praperadilan ditunda selama dua pekan dan dijadwal ulang pada 5 Februari 2025.
Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama.
"Berkenan untuk ditunda 10 hari, Yang Mulia?" tanya Ronny kepada hakim Djuyamto.
Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi
"10 hari tanggal berapa itu?" balas Djuyamto.
"Agar waktunya lebih efisien, Yang Mulia," jawab Ronny.
Menurut Djuyamto, jika sidang hanya ditunda 10 hari, maka waktu sidang diperkirakan terjadi pada 28 atau 31 Januari 2025.
Ia menilai, pada waktu itu masih bertepatan dengan momen libur panjang.
Djuyamto juga mengaku sudah ada jadwal di tanggal tersebut.
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.