Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Percaya KPK Karena Dibentuk oleh Megawati

Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO VS KPK - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 5 Februari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda.

Ditundanya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, dikarenakan tidak hadirnya KPK, pada agenda sidang yang dijadwalkan digelar Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selama dua pekan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.

Djuyamto menyebutkan, sidang ditunda selama tiga pekan karena semua pihak dalam perkara ini ingin menikmati libur panjang pada pekan depan.

Baca juga: KPK Akan Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Lagi dalam Waktu Dekat, Dijadwalkan Penyidik

Baca juga: 2 Alasan KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Setyo Budiyanto: Kami Pasti Hadir

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata Djuyamto di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," ujar dia menambahkan.

Seperti diketahui, akan ada libur panjang pada pekan depan yakni Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.

Djuyamto lantas menyebut sidang praperadilan ditunda selama dua pekan dan dijadwal ulang pada 5 Februari 2025.

Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama.

"Berkenan untuk ditunda 10 hari, Yang Mulia?" tanya Ronny kepada hakim Djuyamto.

Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi

"10 hari tanggal berapa itu?" balas Djuyamto.

"Agar waktunya lebih efisien, Yang Mulia," jawab Ronny.

Menurut Djuyamto, jika sidang hanya ditunda 10 hari, maka waktu sidang diperkirakan terjadi pada 28 atau 31 Januari 2025.

Ia menilai, pada waktu itu masih bertepatan dengan momen libur panjang.

Djuyamto juga mengaku sudah ada jadwal di tanggal tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved