Pilkada Kukar 2024
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar belum dapat memastikan proses penetapan pasangan calon
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar belum dapat memastikan proses penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pemilu 2024.
Hal ini terkait adanya pengajuan sengketa pasangan calon nomor urut 02 dan 03 dalam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024
Dijelaskannya Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada perkembang hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum bisa, belum bisa kita ketahui. Artinya, nanti kalau misalnya perkaranya dismisal atau stop, maka kita pasti akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait penetapan paslon terpilih," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024
Meskipun pelaksanaan pemilihan berada baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Wiwin menyebut keputusan akhir tetap mengacu pada arahan KPU RI sebagai pihak yang memberikan panduan resmi.
"Biarpun pelaksanaan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, tapi ketika nanti keluar tetap muara arahannya itu atas petunjuk dari KPU RI," ucapnya.
Ia mengungkapkan, KPU RI biasanya akan mengeluarkan panduan teknis berupa surat edaran, surat dinas, atau petunjuk teknis (juknis) setelah ada kejelasan terkait perkara hukum.
Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kukar dalam melanjutkan proses penetapan Paslon terpilih.
"Kita tetap tunggu nanti dari KPU RI," tandasnya.
Hingga saat ini, proses penetapan Paslon terpilih pada Pilkada Kukar tahun 2024 masih tertunda lantaran menunggu keputusan hukum yang sedang berlangsung di MK, serta arahan resmi dari KPU RI nantinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250129_Pilkada-Kukar-Tunggu-Putusan-MK.jpg)