Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Wisata Baru di Samarinda Theme Park Ditutup Sementara, Ini Penjelasan Lengkap Satpol PP

Alasan parkir kendaraan secara sembarangan karena tujuan untuk kunjungi ke destinasi wisata tidak memberikan keringanan, tetap mendapat hukuman

Tayang:
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Instagram@samarindathemepark
SAMARINDA THEME PARK - Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari/Instagram@samarindathemepark 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDASamarinda Theme Park terancam disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap.  

Kendaraan masyarakat yang parkir sembarangan di Samarinda, Kalimantan Timur ditindak tegas, tidak pilih kasih.

Sanksi yang melanggar, ban kendaraan bermotor digembosi. 

Alasan parkir kendaraan secara sembarangan karena tujuan untuk kunjungi ke destinasi wisata tidak memberikan keringanan, tetap mendapat hukuman. 

Hal ini yang terjadi di dekat Terminal Lempake di Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin 27 Januari 2025. 

Baca juga: Volume Air Bendungan Benanga Samarinda Tinggi, Warga Pilih Menceburkan Diri Berenang

Satu di antaranya, Muji, warga Balikpapan memilih untuk parkir sembarangan saat akan mengunjungi lokasi wisata Samarinda Theme Park, dekat Terminal Lempake. 

Muji bersama keluarga datang ke Samarinda menggunakan kendaraan pribadi untuk berwisata ke Samarinda Theme Park.  

Lantaran mobil Muji diparkir bukan pada tempatnya, petugas Dinas Perhubungan melakukan penggembosan ban.

Pihak aparat melakukan tindakan tegas ini karena patuh pada aturan tertib lalu-lintas dan menghindari kemacetan lalu-lintas di Samarinda

"Saya memohon maaf, sudah parkir di tempat yang dilarang.

Saya kesini mau berwisata sama keluarga," ungkapnya kepada TribunKaltim.co di lokasi kejadian. 

Ditambahkan oleh Kordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri, membeberkan, pihak Dishub menertibkan parkir kendaraan dengan menggembosi ban baik itu untuk truk, bus, mobil roda empat, dan roda dua.

"Parkirnya sembarangan, dilarang, itu bukan tempat parkir. Akses jalan macet kalau ada parkir kendaraan," ujar Duri. 

Dari kegiatan operasi penggembosan kendaraan yang parkir sembarangan pihak Dishub mencatat, ada enam mobil yang digembok dan digembosi.

Sedangkan untuk sepeda motor ada lima yang digembosi bannya. 

"Ini kami akan derek, dibawa ke kantor Dishub Samarinda.

Disitu ada pembelajaran bagi pengendara kendaraan," tutur Duri.  

Parkir liar dekat tempat wisata, menimbulkan kemacetan lalu-lintas, banyak di antaranya warga yang protes saat kemacetan terjadi karena penyebab parkir liar. 

Sebelumnya, Samarinda Theme Park menuai polemik lantaranya menimbulkan kemacetan akibat parkir liar hingga tepi jalan

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait izin operasional, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan fasilitas parkir yang belum memadai.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila pengelola Samarinda Theme Park tetap membuka operasionalnya tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan.  

"Ternyata kemarin memang belum dibuka secara resmi untuk umum, katanya masih dalam tahap uji coba. Tapi kalau sudah ada pembayaran tiket, itu sama saja beroperasi. Setelah kami periksa, izin terkait parkir, andalalin, dan lainnya belum lengkap," ujar Anis Siswantini.  

Menurut Anis, meski pihak pengelola menyatakan belum resmi membuka untuk umum, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas dengan pengunjung yang sudah melakukan pembayaran tiket.

Hal ini menimbulkan keramaian besar yang menyebabkan kemacetan di sekitar jalan nasional tersebut.

Anis juga menyoroti pengelola yang membuka tempat wisata tanpa memperhitungkan animo masyarakat Samarinda yang haus akan wisata atau kawasan hiburan. 

"Kalau dibuka, ya jelas banyak yang datang. Sekalipun pakai sistem reservasi dan pembagian shift.

Sebab itu, saya pastikan tempat ini tidak boleh beroperasi sampai seluruh izin terpenuhi. Karena Satpol PP ini penegak perda (peraturan daerah), apa yang dilanggar kalau tidak dipenuhi akan ditutup," tegasnya.  

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola terkait masalah parkir yang menyebabkan kemacetan di Jalan DI Panjaitan.

Namun, peringatan tersebut belum dipenuhi dengan langkah konkret.  

"Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap tidak dipenuhi, kami yang akan bertindak. Kalau masih buka, pasti kami segel," ujarnya menegaskan.  

Anis juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan demi menghindari polemik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. 

"Kami senang adanya destinasi baru seperti ini, karena dapat meningkatkan perekonomian warga setempat dan menyerap tenaga kerja.

Tapi harus diingat, dampak negatif seperti kemacetan tidak boleh diabaikan. Tempat parkir harus disediakan sesuai animo pengunjung," imbuhnya.  

Berdasarkan informasi yang diterima, kapasitas parkir yang tersedia saat ini dinilai jauh dari cukup, yakni hanya mampu menampung 40 mobil dan 50 motor.

Hal ini dinilai tak mumpuni dan sesuai dengan animo masyarakat.

“Itu sangat kurang dengan wahana yang luar biasa besar. Masyarakat jelas penasaran," kata Anis.  

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mematuhi aturan yang ada. 

"Jangan sampai terjadi seperti yang sudah-sudah, viral karena penyegelan. Pelaku usaha harus belajar dari kasus sebelumnya dan memastikan izin terpenuhi sebelum beroperasi," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved