Berita Nasional Terkini
6 Pejabat Dicopot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang, 2 Disanksi Berat
Imbas kasus pagar laut di Tangerang, ada 8 pejabat yang disanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, 6 di antaranya dicopot.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas kasus pagar laut di Tangerang, ada 8 pejabat yang disanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, 6 di antaranya dicopot.
Enam pejabat yang copot itu diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).
Disampaikan oleh Nusron Wahid, enam pejabat yang disanksi pencopotan itu telah dilakukan pemeriksaan.
Pejabat yang disanksi pencopotan buntut penerbitan SHM dan SHGB di laut Tangerang merupakan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji Sebut Sosok yang Harus Ditangkap: Banyak Pengkhianat
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," kata Nusron dikutip Youtube DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (30/1/2025)

Nusron menjelaskan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementerian. Hal itu merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.
Maka dari itu berdasarkan hasil pemeriksaan, maka enam pejabat tersebut diberikan sanksi pencopotan, kini sanksi itu sedang dijalankan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Kendati menyebut ada enam pegawai yang dicopot, namun Nusron tak merinci siapa saja enam pejabat itu, ia hanya membeberkan inisial pejabat yang dikenakan sanksi berat.
Berikut daftar nama enam pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang:
1. JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
2. SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
3. ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
4. WS (Ketua Panitia A)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.