Berita Nasional Terkini

6 Pejabat Dicopot Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang, 2 Disanksi Berat

Imbas kasus pagar laut di Tangerang, ada 8 pejabat yang disanksi oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, 6 di antaranya dicopot.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto arsip: Pagar bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Imbas kasus pagar laut, 6 pejabat dicopot menteri ATR/BPN (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda) 

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)

8. KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

50 SHGB dan SHM Dibatalkan

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.

Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod, Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.

Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved