Berita Nasional Terkini
Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK
Jawaban pimpinan KPK saat dengar rencana kubu Sekjen PDIP Hasto akan gugat keabsahan jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Jawaban pimpinan KPK saat dengar rencana kubu Sekjen PDIP Hasto akan gugat keabsahan jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila merasa kepentingannya dirugikan.
"Beliau berhak mengajukan gugatan dimaksud karena Undang-Undang (UU) di Negara Republik Indonesia tercinta ini menjamin setiap hak warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan gugatan di pengadilan manapun di negeri kita ini terhadap siapapun, termasuk terhadap negara," kata Tanak, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Pimpinan KPK tak merasa terganggu terhadap rencana gugatan tersebut. "Tidak ada alasan terganggu atau tidak karena UU sudah mengatur seperti itu," ujar dia.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK, Singgung Nama Jokowi
Ada juga respons juru bicara KPK yakni Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berpengalaman dalam menghadapi gugatan.

"Yang pertama gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat, tata cara penyidikannya digugat, KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Tessa menerangkan, penetapan tersangka di KPK sudah melewati suatu proses.
Sehingga, pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memiliki keyakinan penuh bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana yang disangkakan.
"Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan lima pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK," ujar Tessa.
"Dan apabila KPK diminta untuk hadir, KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi," lanjutnya.
Sepanjang pengetahuan Tessa, penetapan lima pimpinan KPK merupakan ranah legislatif.
Ada juga tim panitia seleksi (pansel) dan lainnya.
"Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK, dapat diterima oleh seluruh pihak kecuali yang tadi disampaikan ya, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK 2024-2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.