Berita Nasional Terkini
Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Melarang Pengecer Menjual Gas Elpiji 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli gas elpiji 3 Kg di pengecer.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli gas elpiji 3 Kg di pengecer.
Pemerintah tidak memperbolehkan lagi pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.
Namun, bagi pengecer yang tetap ingin menjual gas elipiji 3 Kg, untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca juga: Tanpa Subsidi dari Pemerintah, Harga Asli Gas Elpiji 3 Kg Mencapai Rp 42.750 per Tabung
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Kota Minyak Kembali Langka, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka di Tenggarong, Harga Gas Melon Naik hingga Rp 45 Ribu per Tabung, Warga Rebutan
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Soroti Mahalnya Elpiji 3 Kilogram, DPRD Paser Minta Agen Sesuaikan Harga
Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.