Berita Nasional Terkini
Berlaku Mulai Hari Ini! Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar jadi Pangkalan, Ini Caranya
Ada aturan baru soal penjualan gas elpiji 3 kg yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (1/2/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Ada aturan baru soal penjualan gas elpiji 3 kg yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (1/2/2025).
Gas elpiji 3 kilogram tidak bisa lagi dijual bebas oleh pengecer, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Melarang Pengecer Menjual Gas Elpiji 3 Kg
Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui OSS

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan demikian, hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi elpiji subsidi.
Tujuan Penataan Distribusi Elpiji 3 Kg
Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyelewengan.
Dengan mempersingkat rantai distribusi, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.