Berita Bontang Terkini
Mulai 1 Februari 2025, Pengecer di Bontang Dilarang Jual LPG 3 Kg
Pengecer di Kota Bontang tak lagi bisa jual LPG3 kg mulai Sabtu (1/2/2025) kemarin.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG –Pengecer di Bontang tak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) per tanggal 1 Februari 2025.
Pemerintah meminta masyarakat membeli langsung di pangkalan guna memastikan distribusi tepat sasaran.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Alfrita Junain Sande mengungkapkan, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 088/PND930000/2025-S3 yang ditandatangani Pejabat Sementara (Pjs) Regional Manager Retail Sales Kalimantan, Bastian Wibowo.
Baca juga: Bontang Buka Lebar Pintu Investasi, Budi Daya Rumput Laut hingga Industri Karet Jadi Andalan
Aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 570/MG.05/DJM/2025 yang mengatur distribusi LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak.
Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.
“Gas melon tidak boleh lagi dijual di pengecer. Masyarakat yang membutuhkan harus membeli langsung di pangkalan,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (2/2/2025).
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Februari 2025 dari Pelabuhan Loktuan Bontang Kaltim
Meski demikian, perubahan sistem ini berpotensi menimbulkan dampak bagi pengecer yang selama ini bergantung pada penjualan gas elpiji 3 kg.
Di sisi lain, Alfrita menegaskan warga yang terbiasa membeli di pengecer harus menyesuaikan dengan mekanisme baru di pangkalan.
Pemerintah bersama Pertamina akan melakukan pemantauan untuk memastikan ketersediaan stok dan menghindari lonjakan harga.
“Kami akan terus mengawasi distribusi agar tidak terjadi kelangkaan maupun permainan harga di lapangan,” tegas Alfrita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250202_sidak-LPG-3-kg-di-Bontang.jpg)