Berita Penajam Terkini

Tanggapan Wakil Ketua DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf Terkait 240 Tenaga Honorer di PPU Dirumahkan

240 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah dirumahkan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
TENAGA HONORER - RDP forum honorer mengadakan pertemuan dengan DPRD PPU, Senin (3/2/2025).Bahas nasib 240 honorer yang dirumahkan di PPU.(TrIbunKaltim.co/ NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Setidaknya ada 240 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah dirumahkan.

Mereka rata-rata honorer yang bekerja di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), baik guru maupun tenaga pendidikan lainnya.

Keputusan untuk merumahkan THL itu, karena beberapa hal, mereka tidak terdata dalam database kepegawaian, serta belum dapat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masa kerja kurang dari 2 tahun, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Baca juga: Target PAD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Ini Meningkat Jadi Rp200 Miliar

Hal itu terungkap dalam rapat antara forum honorer dan DPRD PPU, Senin (3/2/2025).

Asisten III Pemkab PPU Ainie mengatakan bahwa, pihaknya tidak bisa berbuat banyak saat ini.

Sebab, dalam hal mengangkat dan memberhentikan pegawai, adalah kewenangan masing-masing dinas, selaku pengguna anggaran.

"Mereka juga punya kekhawatiran terhadap peraturan," ungkapnya.

Ainie juga mengatakan bahwa beberapa dari pegawai tersebut sudah ada yang mendapatkan pemutusan kerja.

Sehingga, untuk memutuskan apakah yang bersangkutan masih bisa kembali dipekerjakan, Ainie mengaku belum berani memastikan.

"Saya tidak bisa mengatakan itu dulu, tapi dalam benak kita adalah bagaimana caranya agar mereka bisa tetap bekerja," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, mereka yang dirumahkan adalah honorer dengan masa kerja dibawah 2 tahun.

Kata Andi Yusuf, seharusnya honorer dengan masa kerja tersebut berstatus tenaga kontrak individu. Artinya sesuai aturan mereka masih bisa dipekerjakan.

Karena mereka adalah guru diberbagai tingkatan pendidikan, maka hal ini patut menjadi perhatian.

Bagaimana tidak, ia juga menerima banyak keluhan karena beberapa sekolah di PPU kini mengaku kekurangan guru.

"Kami akan bahas juga segera karena keluhan juga banyak yang kekurangan guru," jelasnya.

Ia memastikan bahwa hal ini akan turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (4/2/2025) esok.

Bahkan jika bisa diupayakan, legislatif menginginkan agar ratusan THL tersebut bisa kembali dipekerjakan.

"Miris kita ini, karena ada yang dirumahkan, daerah lain seperti Bontang dan Berau, itu tidak ada yang dirumahkan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved