Berita Penajam Terkini
6 Raperda Dibahas dalam Paripurna DPRD PPU
Zainal Arifin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD.
Yakni soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kabupaten Penajam Paser Utara usulan pemerintah daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD, Selasa, (4/2/2025).
Zainal Arifin mengatakan bahwa ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum daerah, dan tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lima Raperda telah melalui tahapan pembinaan berupa fasilitasi gubernur, sehingga setelah paripurna persetujuan bersama ini.
Baca juga: Tanggapan Wakil Ketua DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf Terkait 240 Tenaga Honorer di PPU Dirumahkan
"Maka proses selanjutnya adalah tahapan penomoran registrasi di Biro Hukum Provinsi, penetapan dan pengundangan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Adapun lima Raperda tersebut yakni:
- Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik;
- Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan;
- Raperda Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau dan Taman;
- serta Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian ada satu Raperda yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025-2045.
“Dimana usulan pemerintah daerah akan melalui tahapan berupa evaluasi oleh gubernur," sambungnya.
Penyampaian laporan pansus terhadap usulan Raperda itu merupakan tahapan terpenting, karena sebagai pijakan akhir dari diskusi, dan pembahasan untuk menyempurnakan setiap Raperda.
Juga demi terwujudnya kualitas produk hukum daerah, sesuai asas pembentukan perundang-undangan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, sehingga nantinya mampu menjawab permasalahan yang ada di daerah.
Baca juga: Sinkronisasi Draf Ranperda RTRW, Pansus Gelar Rapat Kerja Bersama Perangkat Daerah
Dalam proses pembentukan Raperda, kata Zainal penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun, tidak hanya mengakomodasi kepentingan hukum formal, tetapi juga memberikan solusi yang efektif dan relevan, dengan kondisi sosial dan ekonomi daerah.
“Diharapkan tercipta produk hukum yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermanfaat secara substantif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250204_Ranperda-PPU-di-DPRD.jpg)