Pilkada Sumut 2024

Hasil Putusan Sengketa Pilkada Sumut 2024: MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution jadi Gubernur

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dap

YouTube MK
SENGKETA PILKADA SUMUT - Hakim MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi, diolah melalui tangkapan layar YouTube MK. Hasil sengketa Pilkada Sumut 2024, MK tolak gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution bakal dilantik jadi Gubernur. (YouTube MK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan sengketa Pilkada Sumut 2024, Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution bakal dilantik jadi Gubernur.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

 Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK. 

Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo. 

Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. 

SENGKETA PILKADA SUMUT - Hakim MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi, diolah melalui tangkapan layar YouTube MK. Hasil sengketa Pilkada Sumut 2024, MK tolak gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution bakal dilantik jadi Gubernur. (YouTube MK)
SENGKETA PILKADA SUMUT - Hakim MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi, diolah melalui tangkapan layar YouTube MK. Hasil sengketa Pilkada Sumut 2024, MK tolak gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution bakal dilantik jadi Gubernur. (YouTube MK) (YouTube MK)

Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh. 

"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan. 

Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan. 

Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih. 

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini 2025, Pembacaan Putusan Dismissal Hasil Pilkada 2024

Merasa Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman Tak Ikut Pembacaan Dismissal Sengketa Pilkada Sumut 2024

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman menggunakan hak ingkar dan meninggalkan ruang sidang.

"Perkara 247 dari PHPU Gubernur Sumatera Utara, sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang utama MK, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman keluar dari sidang tidak berkaitan dengan putusan etik yang pernah dialami.

"Tapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauannya sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga," katanya.

Diketahui, sengketa ini dilayangkan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang tidak menerima Menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, memenangkan Pilgub Sumut bersama pasangannya, Surya. Bobby yang merupakan menantu Jokowi, sedangkan Jokowi adalah ipar dari Anwar Usman.

Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.

 Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman Tak Ikut Pembacaan Dismissal Sengketa Pilgub Sumut"

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby-Surya Segera Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Sumut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved