Pilkada 2024

Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Nasib gugatan 5 calon kepala daerah

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025). Agenda sidang MK sengketa Pilkada 2024 akan memasuki putusan dismissal. Simak jadwal putusan dismissal MK untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim yang menjadi penentuan nasib kelima calon kepala daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim.

Putusan dismissal MK ini menjadi penentuan nasib gugatan yang diajukan 5 calon kepala daerah di Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim).

Putusan dismissal MK ini akan menjadi penentuan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan bakal dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang putusan dismissal hari ini, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang MK Hari Ini 2025, Pembacaan Putusan Dismissal Hasil Pilkada 2024

Sidang putusan dismissal MK ini akan digelar selama 2 hari yakni Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, "Putusan mengenai gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025.

Putusan ini nantinya akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, serta mana yang ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa Pilkada 2024 untuk menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada para hakim.

Ia juga menekankan agar semua pihak fokus pada hal-hal yang relevan dan tidak terganggu oleh isu-isu di luar persidangan.

Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais 

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, paslon 02 di debat Pilkada Kukar 2024
PUTUSAN DISMISSAL MK - Pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais saat debat Pilkada Kukar 2024, November 2024. Gugatan AYL-AZA dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 akan segera memasuki agenda putusan dismissal. Simak jadwal putusan dismissal MK. (YouTube KompasTV)

Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi

Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved