Berita Paser Terkini

Kepala Disperindakop UKM Paser Sebut: Fokus Pengawasan LPG 3 Kg di Agen dan Pangkalan

Keberadaan pengecer yang menjual LPG 3 kilogram ke masyarakat, tidak menjadi fokus pengawasan dari Disperindakop UKM Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
LPG 3 KG - Kepala Disperindakop UKM Paser, Yusup saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025). Disperindakop UKM Paser merespon instruksi pemerintah pusat perihal keberadaan pengecer LPG 3 kilogram, (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masalah LPG 3 kilogram masih terus diperhadapkan dengan persoalan serupa setiap tahunnya yang terjadi ditengah masyarakat. 

Seperti halnya terjadinya kelangkaan, harga yang melambung tinggi, hingga keberadaan pengecer yang dapat dijumpai di berbagai daerah termasuk Kabupaten Paser

Keberadaan pengecer yang menjual LPG 3 kilogram ke masyarakat, tidak menjadi fokus pengawasan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop UKM) Paser. 

Baca juga: Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Penajam Paser Utara via Program PTSL

"Kami tidak mengawasi keberadaan pengecer ini, kami hanya fokus pengawasan di agen dan pangkalan sesuai dengan kewenangan kami," terang Kepala Disperindakop UKM Paser, Yusup saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025). 

Meski demikian, keberadaan pengecer juga perlu menjadi perhatian dikarenakan menjual LPG 3 kilogram dengan harga lebih tinggi maupun mendapatkan barang subsidi secara ilegal. 

"Perlu dievaluasi keberadaannya, mereka juga mendapatkan LPG 3 kilogram dengan ilegal karena ada yang memasok dari Kalsel maupun PPU.

Meskipun di satu sisi pengecer ini juga dibutuhkan masyarakat, namun yang menjadi masalah ketika menjual dengan harga lebih tinggi," tambahnya. 

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan agar pengecer ditiadakan, namun secara regulasi keberadaan pengecer memang tidak pernah diakui sebagai penyalur resmi dan hal itu telah diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Paser nomor 58 tahun 2019. 

Perbup tersebut terkait petunjuk teknis pelaksanaan pengaturan dan pengawasan dalam pendistribusian LPG 3 kilogram di Kabupaten Paser

"Pengecer ini secara ketentuan memang tidak diperbolehkan, makanya dalam aturan tidak ada penyebutan pengecer.

Proses distribusi itu memang tertutup, dari pertamina ke SPBG langsung ke agen, dari agen ke pangkalan dan didistribusikan ke pengguna akhir," ulasnya. 

Lebih lanjut disampaikan, pengecer bisa naik kelas ketika terdaftar secara resmi dan memenuhi kriteria sebagai pangkalan. 

Hal itu bisa dilakukan, ketika pengecer mengajukan diri sebagai pangkalan resmi ke Pertamina dan harus memiliki Daftar Pengguna Tetap (DPT). 

"Kalau sudah memiliki DPT, tentu LPG yang didistribusikan sesuai peruntukannya dan tidak lagi menjualnya dengan harga tinggi," urai Yusup. 

Opsi lainnya untuk menghilangkan pengecer, Pertamina bisa menambah kuota LPG 3 kilogram yang didistribusikan ke daerah sehingga tidak terjadi kelangkaan maupun harga yang melambung tinggi. 

"Karena percuma saja kita mau menghilangkan keberadaan pengecer kalau kuota tidak mencukupi, bahkan dikurangi.

Inilah yang mesti dipikirkan juga, hal ini juga sudah kami sampaikan ke Pertamina," tutup Yusup. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved