Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Penajam Paser Utara via Program PTSL
Dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian tata kelola aset tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian tata kelola aset tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), secara cepat dan sistematis.
Maka kali ini Pemkab PPU bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU).
Kegiatan itu berkaitan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penandatangan Mou tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Zulkoir.
Baca juga: Tahun Ini, BPN PPU Targetkan 10 Ribu Bidang Tanah Terdaftar PTSL
MoU itu juga sekaligus penyerahan sertifikat atas tanah kepada 25 masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku.
Zainal menyebutkan bahwa hal ini merupakan sinergi dan kolaborasi yang dilakukan, antara Pemda, BPN, hingga jajaran kepolisian.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhasil diselesaikan, khususnya yang berada wilayah di Kecamatan Sepaku.
Yakni Kelurahan Binuang, Kelurahan Pemaluan, serta Kelurahan Maridan.
Dalam proses percepatan ini, 25 masyarakat dari tiga kelurahan, mendapatkan hak atas tanah mereka.
”Hari ini kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas yang tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya," ungkapnya Selasa (4/2/2025).
Seperti diketahui penyelesaian PTSL di Sepaku oleh BPN beberapa waktu lalu jadi perhatian bersama.
Baca juga: BPN PPU Bentuk Tim Ajudikasi, Upaya Percepat Capaian Program PTSL
Terjadi tumpang tindih penguasaan atas tanah oleh masyarakat, dan PT IHM.
Namun dengan jalan penyelesaian yang terkoordinasi, dan keterlibatan dukungan Kementrian Kehutanan, penyelesaian ini berjalan dengan baik.
”Upaya ini bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait ," ujarnya.
Zainal menyampaikan kepada penerima sertifikat, agar bisa memanfaatkan lahannya dengan baik, menjadikannya lahan produktif, membangun usaha, maupun hunian.
"Masyarakat bisa lebih tenang karena hak kita atas tanah menjadi jelas dan terlindungi," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.