Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polisi Panggil Pemilik SPBU Rapak Indah Samarinda, Harus Larang Kendaraan Modifikasi Khusus

Polresta Samarinda akan memberikan penegasan kepada SPBU di Kota Samarinda untuk memberikan pengisian BBM.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
PEMILIK SPBU DIPERIKSA - Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar berencana memanggil semua para pemilik SBPU di Kota Samarinda untuk tidak memberikan pelayanan terhadap kendaraan modifikasi khusus, Selasa (4/2/2025). TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akan memberikan penegasan kepada SPBU di Kota Samarinda untuk memberikan pengisian BBM terhadap kendaraan modifikasi khusus. 

Hal ini berangkat dari latar belakang munculnya peristiwa kebakaran sebuah mobil Avanza berwarna hitam di Jalan Ring Road.

Atau tepatnya di Jalan Rapak Indah Km.1, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang pada 1 Februari 2025 sekitar pukul 10.20 Wita.

Perlu diketahui mobil tersebut merupakan pengetap bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Kecelakaan Sekeluarga di Balikpapan Utara, Penumpang Motor Tewas Terlindas Bus Saat Hendak ke SPBU

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar membenarkan informasi terkait kebakaran mobil tersebut.

Kala itu kendaraan R4 merk Toyota Avanza ditemukan telah dimodifikasi untuk dilakukan pengetap BBM.

Namun kebenaran itu pun dirinya menyebut perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat.

Hingga saat ini pemilik kendaraan tersebut sedang dalam perawatan karena mengalami luka bakar pada bagian tubuh. 

"Untuk si korban masih dirawat di rumah sakit AWS Samarinda, yang bersangkutan masih tindakan khusus," ucapnya pada Selasa, (4/2/2015).

Dalam melakukan penertiban pengetap maupun para Pemilik Spbu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar telah mengambil langkah-langkah.

Dirinya menyebutkan akan berencana memanggil para pemilik SBPU di wilayah Kota Samarinda untuk tidak memberikan pelayanan atau memberikan pengisian BBM terhadap kendaraan modifikasi khusus. 

"Jadi kau ada bukan hanya pemilik kendaraan tetapi pihak spbu akan kita lakukan tindakan penyelidikan lanjut," tegasnya. (*)  

 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved