Pilkada Bangka Belitung 2024
Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian
Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.
Mahkamah Konstitusi memutukan untuk proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 ke tahap pembuktian.
Hal itu sampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pelaksanaan pembacaan keputusan sela atau dismissal Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 Selasa (4/2/2025) sore, di Jakarta.
Arief Hidayat menyebutkan, pada sidang pembacaan keputusan sela (dismissal) Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 sesi sore, sudah dibacakan sebanyak 47 perkara yang diputus maupun ditetapkan.
Baca juga: Putusan Dismissal MK dan Jadwal Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah
Selanjutnya, masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang bakal dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan itu meliputi pemilihan Kepala daerah untuk, Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ataupun Bupati dan Wakil Bupati Lamandau.

Keputusan yang sama juga ditetapkan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Walikota dan Wakil Walikota Sabang dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
"Untuk itu persidangan lanjutannya, akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari. Masing-masing di agendakan, dijadwalkan kapan, secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," terang Arief Hidayat.
Belum diperolah tanggapan terkini dari kedua paslon Pilgub Babel mengenai putusan sela MK ini.
Kata Pihak Erzaldi Sebelumnya
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh pihak pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Bangka Belitung yang menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.
Permintaa tersebut disampaikan Yuri Kemal saat membacakan petitum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“(Agar majelis hakim) menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, tertanggal 7 Desember 2024 pukul 01.38 WIB adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yuri Kemal.
Diketahui dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bangka Belitung, posisi termohon diisi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan paslon yang menjadi lawan tanding Erzaldi-Yuri.
Yuri mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung dalam proses pemilihan umum.
Indikasi pelanggaran ini disebutkan terjadi di 400 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota dan 31 kecamatan.
Atas temuan ini, pihak Erzaldi-Yuri meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPU Provinsi melakukan pemungutan suara ulang di 400 TPS yang dimaksud.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan PSU pada 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami,” kata Yuri.
Yuri mengatakan, pelanggaran dan dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya cukup beragam.
Mulai dari kasus kotak suara ketika pemungutan suara masih berlangsung hingga data pemilih ganda di sejumlah TPS.
Kotak suara dibuka ini terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Saat itu, saksi bernama Eksa melihat kotak suara dibuka.
“Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur,” kata Yuri.
Kejadian ini diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Yuri juga menyoroti kinerja KPPS yang dinilai lalai dan tidak memeriksa kelengkapan formulir pemberitahuan yang dibawa pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.
Putra Yusril Ihza Mahendra ini meyakini, kelalaian ini terjadi secara masif sehingga pihaknya mengalami kerugian dalam perolehan suara.
Diketahui, paslon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah mendapatkan perolehan suara 290.548 sementara, paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, mendapatkan perolehan suara 299.551.
“Selisih yang terlalu tipis tersebut menunjukkan indikasi diperoleh secara meluas, adanya praktik pelanggaran yang dilakukan oleh termohon sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon,” kata Yuri.
Kata Pihak Berdaya Sebelumnya
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana (Berdaya) hadir sebagai Pihak Terkait dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan yang digelar Mahkamah Konstitusi Kamis (9/1/2025) kemarin.
Pada perkara itu, pasangan Erzaldi-Yuri menggugat KPU Provinsi Bangka Belitung dengan objek sengketa keputusan Nomor 77 tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar 27 November 2024 lalu.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah yang merupakan majelis hakim sidang Panel 1.
"Provinsi Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 berada dalam kelompok sidang Panel 1 yang dipimpin Yang Mulia Ketua MK bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang dan 4 perselisihan hasil pemilu tingkat kabupaten," ungkap Koordinator Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024 DPP Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, melalui Herdika Sukmanegara, sebagai kuasa hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Jumat (10/1/2025) lalu.
Menurut Herdika atau yang biasa disapa Dika, DPP Partai Golkar menurunkan sebanyak 23 advokat untuk mengandaskan permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Erzaldi-Yuri.
"Kita siap mengandaskan permohonan dari Pemohon 01, dan tak gentar terhadap permohonan tersebut. Selaku kuasa hukum Pihak Terkait kami meyakini klien kami pasangan 02 Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih yang sudah dipilih masyarakat Babel, akan memenangkan persidangan ini. Apalagi bila membaca dan mempelajari permohonan yang diajukan pemohon, dapat kami bantah dan telah diakui pemohon pula bahwa permohonan tersebut terkait dengan pelanggaran administrasi," jelas Dika.
Dika juga berpendapat, beberapa dalil alasan permohonan yang diajukan pasangan 01, seperti tentang formulir C6 undangan pemilih, e-KTP, DPT, DPK dan laporan-laporan Pemohon ke Bawaslu sesuai dalam dalil-dalil posita dan petitum itu mudah untuk dibantah.
"Itu semua kan ranah administrasi diakui dalam permohonan, dan dengan dalil-dalil itu mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam petitumnya, tidak semudah itu PSU,” ungkapnya.
“Kami akan menyusun Keterangan Pihak Terkait terhadap permohonan tersebut sekaligus mematahkan dalil-dalil itu yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada 20 Januari 2025 bersamaan dengan penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu. Kami yakin dan percaya kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana adalah kemenangan masyarakat Babel," sambung Dika.
Hal senada disampaikan Agus Hendrayadi selaku salah satu kuasa hukum Pihak Terkait.
Agus menyebutkan, tim hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana sudah membedah permohonan pasangan Erzaldi-Yuri secara menyeluruh dan akan disampaikan bantahan pada keterangan pihak terkait di sidang berikutnya.
"Agenda sidang berikutnya memang dijadwalkan untuk penyerahan dan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Babel, sekaligus Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait. Tim kuasa hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pemohon seluruhnya, dan kami siap memberikan keterangan pihak terkait kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Kata KPU Sebelumnya
Sementara KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyiapkan jawaban disertai kronologis dan alat bukti pokok permohonan yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I MK.
Ketua KPU Babel, Husin menyampaikan terdapat lima kejadian yang menjadi pokok permohonan dan telah dibacakan pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada, Kamis (9/1) kemarin.
"KPU Babel sudah mendengar pokok permohonan yang diajukan paslon (pasangan calon) Gubernur nomor 01, terdiri lima pokok dengan lokus pada 400 TPS di lima Kabupaten/Kota," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (20/1).
"Saat ini KPU Babel sebagai pihak termohon bersama pengacara segera menyiapkan jawaban disertai kronologis dan alat bukti secara detail, seusai dengan pokok permohonan," tambahnya.
Menurut Husin, jawaban secara detail dari setiap pokok permohonan itu bakal disampaikan pihaknya dalam agenda persidangan selanjutnya, di 20 Januari mendatang.
"Secara detail sesuai dengan pokok permohonan dan sesuai dengan kejadian di TPS lokusnya, kita akan jawab pada sidang ke 2, nanti tanggal 20 Januari 2025 pukul 13.00 WIB," sebut Husin.
"Khusus pokok permohonan terkait laporan ke Bawaslu atau rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang disebutkan, akan kita jawab sebenarnya dan tentu kita berharap kepada Bawaslu sebagai pihak terkait akan menjelaskannya dengan sebenar-benarnya juga," lanjut Husin.
Sementara KPU Bangka Selatan (Basel), siap menindaklanjuti segala keputusan MK terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Utamanya ihwal gugatan dari salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel nomor urut 1, Erzaldi-Yuri.
Sejumlah bukti telah disiapkan untuk memenangkan gugatan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Basel, Muhidin mengatakan terdapat beberapa TPS di daerahnya yang menjadi lokus gugatan di MK.
Saat ini pihaknya telah bersiap menghadapi gugatan tersebut di MK.
“Memang ada beberapa lokus di Bangka Selatan yang tentunya kami siap untuk menjawab daripada dugaan-dugan tersebut,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (10/1/2025).
Muhidin menyebut untuk perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilakukan pleno.
Hasilnya pasangan nomor urut satu Erzaldi Roesman-Yuri Kemal Fadlullah memperoleh sebanyak 29.114 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua Hidayat Arsani-Hellyana mendapatkan 45.765 suara. Perolehan suara masing-masing pasangan calon tersebar di delapan kecamatan yang ada. Hal itu sebagaimana hasil form model D Hasil.KABKO-KWK-Gubernur.
Dengan partisipasi masyarakat 80.433 orang dan akumulasi perolehan suara keseluruhan mencapai 80.433 suara.
Rincian sebanyak 74.879 suara sah dan 5.554 suara tidak sah. Dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 151.742 orang dengan rincian 78.145 orang laki-laki dan 73.597 orang perempuan.
Oleh karena itu, Muhidin mengaku sudah menyiapkan berbagai bukti untuk memenangkan bila ada gugatan termasuk data dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
“KPU Bangka Selatan akan sesuai dengan pokok permohonan dari pada pemohon. Kami telah berkoordinasi dengan jajaran tingkat kecamatan, desa dan kelurahan termasuk teman-teman yang sebelumnya menjadi KPPS di TPS,” jelas Muhidin.
Di sisi lain kata dia, ada beberapa catatan-catatan yang diberikan oleh saksi peserta pilkada kepada KPU Basel. Misalnya yang disampaikan oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 saat rapat pleno tingkat kabupaten.
Dirinya menilai catatan-catatan itu pun berpotensi untuk dibawa ke MK. Maka dari itu pentingnya mendokumentasikan data dan fakta secara akurat untuk menghadapi potensi sengketa hukum yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak tertentu.
“KPU memiliki kewajiban untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum,” ungkapnya.
Hal ini kata Muhidin, mencakup pengumpulan bukti-bukti dari TPS hingga tingkat kecamatan. KPU berkomitmen memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh jajaran KPU mampu memberikan jawaban yang kuat dan terarah, sehingga dapat mendukung terciptanya keadilan dalam proses demokrasi.
“Jawaban yang disusun harus sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Kendati demikian kata Muhidin tidak menutup kemungkinan segala sesuatu dapat terjadi apabila pemohon dimenangkan dalam gugatan di MK.
Oleh karena itu, KPU memastikan siap menindaklanjuti dan menjalankan segala hasil keputusan MK atas gugatan yang dilayangkan nantinya.
“Gugatan ini seketika mereka sudah di MK maka semua akan berproses. Apapun nanti keputusan MK, KPU wajib melaksanakannya,” ucap Muhidin.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul MK Lanjutkan PHPU Pilgub Babel Gugatan Erzaldi Roesman - Yuri Kemal Anak Yusril ke Pembuktian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.