Breaking News
Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Tanggapan Anggota DPR RI Hetifah Terkait Pemberian Konsesi Pertambangan ke Perguruan Tinggi

Usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi bisa memicu konflik kepentingan

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
KONSESI PERTAMBANGAN - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian saat diwawancarai Selasa 04/02/2025.  Hetifah tanggapi konsesi pertambangan ke perguruan tinggi. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian turut angkat bicara pemberian konsesi pertambangan ke perguruan tinggi.

Menurutnya, usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi bisa memicu konflik kepentingan.

Hingga penyalahgunaan kewenangan serta berkurangnya independensi di kampus.

“Berbagai potensi seperti penyalahgunaan wewenang, maupun kekhawatiran berkurangnya independensi kampus karena mengelola tambang, pasti ada,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Samarinda, Mencakup Berbagai Segmen Usia

Perguruan tinggi jika diberikan wilayah izin usaha pertambangan, dikhawatirkannya bakal menghadapi konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial.

Perguruan tinggi juga akan cenderung fokus pada keuntungan finansial, serta mengalihkan misi utama pendidikan.

“Seyogianya perguruan tinggi mesti menjadi pelopor dalam isu keberlanjutan, bisa dianggap tidak konsisten jika terlibat dalam aktivitas tambang yang merusak lingkungan,” menurutnya Ketua Komisi X DPR RI ini.

Kekhawatiran perguruan tinggi bisa saja terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam juga menjadi sorotannya.

Namun demikian, hal–hal ini bisa saja diantisipasi dengan berbagai aturan yang jelas, ketat, serta diikuti sanksi yang tegas.

Ia mengungkapnya telah menyampaikan jika WIUP benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu harus ada aturan turunannya.

”Contoh ada aturan yang mengatur terkait kelayakan, pengawasan, transparansi serta akuntabilitas, yang wajib dipenuhi oleh kampus,” ujar politisi Golkar tersebut.

Ia pun berharap pembahasan RUU Minerba sedang dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama dengan Pemerintah, ada solusi pemisahan fungsi akademis dari bisnis tambang.

Misalnya, membentuk entitas terpisah yang mengelola tambang, sehingga tidak mengganggu independensi akademis.

“Jika dalam pembahasan manfaatnya lebih kecil dari pada mudaratnya, tentu pemerintah dan DPR harus mengevaluasi usulan ini,” tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved