Berita Nasional Terkini

Benarkah Gaji 13 dan 14 Ditiadakan? Begini Penjelasan Pejabat Kementerian Keuangan

Benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan? Simak penjelasan pejabat Kementerian Keuangan (Kemekeu).

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO VIA CANVA
GAJI KE 13 - Ilustrasi gaji ke-13. Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Begini penjelasan pejabat Kemenkeu. 

Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk0 sekolah.

Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.

Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Isu Gaji ke-13 & 14 ASN Bakal Dihapus Kembali Ramai Dibicarakan, Begini Penjelasan Pejabat Kemenkeu.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved