Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi Tidak Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, gugatan paslon Isran-Hadi tidak diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyampaikan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isran Noor dan Hadi Mulyadi tidak dapat diterima.
Artinya, kemenangan paslon Rudy Mas'ud dan Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024 dinyatakan sah.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024
Rudy-Seno akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur oleh Prabowo Subianto.
Sidang sengketa Pilkada 2024 di wilayah Kalimantan Timur menyisakan sengketa Pilkada Mahulu, yaitu Novita Bulan–Artya Fathra Marthin nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan juga akan dibacakan malam ini.
Saksikan Live Streaming Putusan Dismissal MK
Daftar Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang tak ada sengketa di MK
Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin
- Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari
- Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris
- Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi
- Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani
-
Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo
Dengan ditolaknya gugatan Isran-Hadi oleh MK, maka Rudy-Seno juga akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Putusan Dismissal MK Siang Tadi
Sementara ini, dari sidang MK putusan dismissal siang tadi, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Meski gugatan AYL-AZA kandas sesuai dengan putusan dismissal MK hari ini, namun satu gugatan di sengketa Pilkada Kukar 2024 lainnya masih akan lanjut ke sidang pembuktian.
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Selain gugatan Dendi-Alif, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa Pilkada Berau 2024 juga lanjut ke sidang pembuktian.
Jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi selanjutkan akan digelar 7-17 Februari 2025 nanti.
Arti Putusan Dismissal MK
Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Muhamad Faiz, menjelaskan perbedaan istilah yang digunakan dalam putusan.
Amar putusan gugur misalnya, digunakan untuk menyatakan pemohon tidak hadir di persidangan karena alasan yang sah.
"Sehingga amar putusannya gugur," ujar Faiz, saat ditemui di Kantor MK, Jakarta seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Faiz juga memberikan contoh untuk amar putusan tidak berwenang, yang terlihat dalam perkara pemilihan bupati Cirebon.
Dalam kasus ini, pemohon mempermasalahkan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan substansi perselisihan pemilu.
Hal ini membuat MK memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan sengketa tersebut.
Sementara itu, istilah amar putusan tidak diterima digunakan untuk perkara yang tidak memenuhi syarat formil.
"Nah, tadi kita lihat dan dengarkan sama-sama, itu sebagian besar tidak diterima, karena dianggap tidak memenuhi syarat Pasal 158 (UU Pemilu).
Tapi, bukan berarti mahkamah sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil argumentasi permohonan," ujar Faiz.
Berikutnya, istilah amar putusan ditolak tidak digunakan dalam putusan dismissal, karena belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.