KPU Kaltim Patuhi Putusan MK

BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024

K{U Kaltim tegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang perkara perselisihan Pilkada 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
HUMAS MK RI/Bayu
SIDANG SENGKETA PILKADA – MK membacakan putusan dismissal untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim hari ini, Rabu (5/2/2025) pada sesi II mulai pukul 13.30 WIB dan sesi III mulai pukul 19.30 WIB . (HUMAS MK RI/Bayu) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang perkara perselisihan Pilkada (PHP Kada).

Diketahui, ada 5 gugatan hasil Pilkada Kaltim yang diajukan dari Pemilihan Gubernur–Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) yang diajukan.

Catatan TribunKaltim.co, dua gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) yang tidak puas atas hasil Pilkada serentak 2024 lalu, terpantau telah dibacakan Hakim Konstitusi yakni Pilbup Kukar dan Berau yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Wakar Bawaslu Samarinda Lakukan Pencurian Barang, Digadai untuk Judi, Beli Narkoba dan Bayar Utang

MK membacakan putusan dismissal untuk 5 sengketa Pilkada 2024 Kaltim hari ini, Rabu (5/2/2025) pada sesi II mulai pukul 13.30 WIB atau 14.30 Wita dan sesi III mulai pukul 19.30 WIB atau 20.30 Wita.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan soal ditentukan atas hasil Rapat dengar Pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, juga KPU dan Bawaslu yang merupakan bentuk efisiensi.

Tentunya, putusan MK juga penting ditunggu pihaknya, untuk lanjutnya pelantikan paslon atau ditunda karena masih bersengketa.

“Malam ini MK membacakan putusan dismissal, hasil menjadi penentu pelantikan nanti (20 Februari 2025),” sebutnya, Rabu (5/2/2025).

Suardi juga menyampaikan bahwa putusan dismissal atau putusan sela ialah upaya meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke MK.

Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim konstitusi dalam menentukan perkara. 

Hasilnya, memuat dua kemungkinan putusan, gugatan dinyatakan berlanjut atau ditolak.

Jika gugatan ditolak calon terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari bersamaan dengan calon non-sengketa. 

Sebaliknya, jika keputusannya gugatan yang dimohonkan salah satu paslon diterima, maka lanjut ke sidang pembuktian.

KPU Kaltim sendiri, terus menyimak seluruh gugatan yang sedang dibacakan oleh MK pada malam ini. 

Mekanisme sendiri, penetapan paslon akan ditentukan pada pada 6 Februari 2025, dan dilanjutkan pada 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD hingga Kemendagri. 

Hal ini berlaku di tingkat bupati/wali kota serta gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved