Berita nasional Terkini 

Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

Inilah sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.

Editor: Doan Pardede
youtube kompas TV
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Cek seperti apa sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.(youtube kompas TV) 

Poin-poin permohonan juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK.

“Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak,” kata Hakim Djuyamto. 

Namun, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum KPK menilai sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena terdapat perbaikan permohonan hingga dua kali. 

“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.

Meski demikian, Hakim Djuyamto tetap pada sikapnya dan menyilakan pihak KPK menuangkan keberatan mereka dalam jawaban tertulis yang disampaikan di persidangan besok.

“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” timpal Hakim Djuyamto.

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Baca juga: Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) I Sumsel.

Siapakah Hakim Djuyamto

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c),  dengan pendidikan terakhir S2.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved