KPU Kaltim Patuhi Putusan MK
Isran–Hadi Tanggapi Putusan MK, Terima Kasih ke Semua Pihak yang Telah Dukung Perjuangannya
Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 yakni Isran Noor membuat pernyataan resmi di kolom pesan yang berisi tim pemenangan, relawan hingga seluruh pendukung dan simpatisannya, Kamis (6/2/2025).
Dalam pesannya ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama berjuang bersamanya dalam Pilkada serentak 2024 Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Kaltim.
Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK)terkait perselisihan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Baca juga: Polisi Ringkus 6 Pengedar Sabu di Samarinda, 2 Masih DPO
Kondisi ini tentu harus diterima, Isran–Hadi menegaskan menerima apa yang sudah ditetapkan MK.
“Assalamualaikum wr wb, kepada seluruh timses, pendukung, pejuang, simpatisan dan lain–lain dimanapun berada yang saya sayangi dan dimuliakan Allah SWT, saya dan pak Hadi (Isran-Hadi) mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya telah bersama berjuang berdoa untuk mewujudkan kehendak rakyat Kaltim lewat MK kemarin ditolak,” jelas Isran Noor melalui pesan singkat.
“Semoga semuanya bersama keluarga dalam keadaan sehat selalu Amin Ya Rabb (Isran-Hadi beserta anak–anak),” sambungnya.
Sebagaimana sidang pada Rabu (5/2/2025) malam, MK akhirnya memutuskan/menetapkan perkara yang diajukan Isran–Hadi selepas hasil Pilkada serentak 2024 lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Kubu Isran–Hadi meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024, karena tidak puas atas hasil perolehan suara yang diraihnya.
Rentetan proses akhirnya menuju sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim pada Rabu (5/2/2025) malam ini di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon Pilkada Kaltim nomor urut 01 tersebut.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.