Rabu, 8 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polisi Ringkus 6 Pengedar Sabu di Samarinda, 2 Masih DPO

Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA – Sejumlah tersangka kasus peredaran narkotika diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim di Mapolda Kaltim, Samarinda, setelah penangkapan di beberapa lokasi pada Januari 2025, Kamis (6/2/2025). Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 500 gram dan ratusan butir ekstasi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Dalam serangkaian operasi yang dilakukan dalam beberapa hari, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus setidaknya enam tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah di Samarinda.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Samarinda Ilir, Sungai Kunjang, dan Samarinda Ulu. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKBP Musliadi di Balikpapan, Kamis (6/2/2025). 

Baca juga: Diduga Hendak Jual Sabu di Komplek Perum Guru Balikpapan, Pria Ini Diamankan Polisi

Penangkapan pertama pada hari Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 18.00 WITA.

Kala itu, Tim Opsnal menangkap seorang laki-laki berinisial A di pinggir jalan raya Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Saat penangkapan, A terlihat melemparkan sebuah bungkusan hitam mencurigakan ke bawah pohon.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Diantaranya dengan berat bruto 160,49 gram, satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 21,53 gram gram, satu bungkus plastik bening lainnya dengan berat bruto 3,54 gram, serta satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi berwarna pink sebanyak 157 butir merek "Mario Bross".

"Dari hasil interogasi, A mengakui bahwa dirinya sering menempatkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi atas perintah seseorang berinisial E asal Pontianak, yang saat ini berstatus DPO," ungkap AKBP Musliadi. 

Selang dua pekan berikutnya, Jumat (17/1/2025), tim Opsnal menerima informasi terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap AY dan S. Dimana AY yang ditangkap lebih dulu. 

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,71 gram dan 196,21 gram.

Dimana AY mengaku diupah Rp500ribu untuk setiap 50 gram sabu yang berhasil diserahkan.

Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu di Balikpapan Terendus, Sejumlah Pria Diamankan Polisi

"Sementara S, yang merupakan pemilik bengkel tempat AY bekerja, mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial F yang saat ini berstatus DPO," jelas AKBP Musliadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved