Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan 'Senjata Pamungkas' yang Tak Bisa Ditangkis KPK

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
HASTO VS KPK - Arsip foto Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025). Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK. (KOMPAS.com/ANDHI DWI) 

Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.

Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."

"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.

Baca juga: Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK

Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.

Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.

"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."

"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya. (Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Hasto Kristiyanto Siapkan Senjata Bukti-bukti Lawan KPK di Praperadilan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved