Berita Nasional Terkini

Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Update kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbaru hari ini.

Editor: Heriani AM
Dokumen DPP PDIP
HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Update perkembangan kasus terbaru, tim hukum Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti yang akan diuji dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbaru hari ini.

Tim hukum Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti yang akan diuji dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menerangkan, pihaknya meyakini bahwa 41 bukti itu akan memperkuat argumentasi mereka terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat 41 bukti yang dibawa oleh kubu Hasto itu terdapat di dalam boks kontainer dengan tutup berwarna hijau.

Sementara itu Ronny menjelaskan, salah satu alat bukti yang dibawa yakni adanya berkas pembahasan terkait pelanggaran prosedur oleh KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Selain itu terdapat pula eksaminasi atau pengujian bukti suatu perkara yang telah dilakukan oleh para ahli Hukum.

"(Bentuk alat bukti) diantaranya hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum. Dan juga FGD forum grup discusion yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved