Berita Nasional Terkini

Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Update kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbaru hari ini.

Editor: Heriani AM
Dokumen DPP PDIP
HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Update perkembangan kasus terbaru, tim hukum Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti yang akan diuji dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). 

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut.

Hakim mengambil sikap bahwa persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sebab, menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka. 

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon," jelasnya.

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," kata hakim.

KPK Merasa Terzalimi 

Dengan sikap itu, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih mengaku keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.

Tim Biro Hukum KPK bahkan mengaku terzalimi karena perubahan petitum permohonan sebanyak dua kali ini.

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan." 

“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Meski demikian, Hakim tetap pada sikapnya, ia meminta KPK menyampaikan keberatan dalam sidang hari ini. 

“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim.  

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, sidang praperadilan Hasto akan berlanjut pada Kamis (6/2/2025) pagi ini. 

KPK akan menyampaikan jawaban atas permohonan yang disampaikan kubu Hasto. 

Usai KPK menjawab petitum, majelis akan melanjutkan sidang ke pembuktian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Kristiyanto Bawa Satu Boks Berisi 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan dan dan KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved