Berita Nasional Terkini

Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Update kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbaru hari ini.

Editor: Heriani AM
Dokumen DPP PDIP
HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Update perkembangan kasus terbaru, tim hukum Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti yang akan diuji dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbaru hari ini.

Tim hukum Hasto Kristiyanto membawa 41 alat bukti yang akan diuji dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya atas kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menerangkan, pihaknya meyakini bahwa 41 bukti itu akan memperkuat argumentasi mereka terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat 41 bukti yang dibawa oleh kubu Hasto itu terdapat di dalam boks kontainer dengan tutup berwarna hijau.

Sementara itu Ronny menjelaskan, salah satu alat bukti yang dibawa yakni adanya berkas pembahasan terkait pelanggaran prosedur oleh KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Selain itu terdapat pula eksaminasi atau pengujian bukti suatu perkara yang telah dilakukan oleh para ahli Hukum.

"(Bentuk alat bukti) diantaranya hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum. Dan juga FGD forum grup discusion yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). 

Keluhan itu disuarakan buntut pihak kuasa hukum Hasto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan. 

Kata KPK

Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan kemarin. 

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu (5/2/2025).

Pihak KPK mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. 

Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang sebelumnya. 

Setelah dicermati, KPK mengaku mendapati dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan. 

Oleh karena itu, KPK merasa keberatan dengan substansi perbaikan tersebut. 

“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan."

“Itu sikap dari kuasa termohon,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen

KPK Minta Waktu Sampaikan Tanggapan 

Tim Biro Hukum KPK pun meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Hasto untuk menanggapi. 

Kuasa hukum Hasto berdalih bahwa sejatinya perubahan pertama sudah disampaikan di sidang pertama, namun KPK tak hadir. 

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut.

Hakim mengambil sikap bahwa persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sebab, menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka. 

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poin-poin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon," jelasnya.

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," kata hakim.

KPK Merasa Terzalimi 

Dengan sikap itu, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih mengaku keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.

Tim Biro Hukum KPK bahkan mengaku terzalimi karena perubahan petitum permohonan sebanyak dua kali ini.

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan." 

“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Meski demikian, Hakim tetap pada sikapnya, ia meminta KPK menyampaikan keberatan dalam sidang hari ini. 

“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim.  

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, sidang praperadilan Hasto akan berlanjut pada Kamis (6/2/2025) pagi ini. 

KPK akan menyampaikan jawaban atas permohonan yang disampaikan kubu Hasto. 

Usai KPK menjawab petitum, majelis akan melanjutkan sidang ke pembuktian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Kristiyanto Bawa Satu Boks Berisi 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan dan dan KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved