Berita Nasional Terkini
Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen
Inilah jadwal sidang praperadilan Hasto, KPK pastikan hadir usai sebelumnya absen.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal sidang praperadilan Hasto, KPK pastikan hadir usai sebelumnya absen.
Awalnya, sidang praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa (21/1/2025).
Namun, KPK tidak hadir bahkan meminta agar praperadilan Hasto ditunda hingga 3 pekan.
Adapun alasan KPK tidak hadir di sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi.
Baca juga: Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK
Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya.
Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu.
Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan.
Sidang praperadilan akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang.
Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan tim hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Februari 2025 mendatang.
Setyo mengatakan, pihaknya mengajukan penundaan praperadilan lantaran ada beberapa kegiatan Biro Hukum KPK yang tak bisa ditinggalkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.