Berita Samarinda Terkini

Mahasiswa di Samarinda Tolak Kampus Kelola Tambang, Tuntut UU Minerba tak Disahkan

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
KAMPUS KELOLA TAMBANG - Aksi demontrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mahakam Samarinda sampaikan tuntutan, Kamis (6/2/2025) sore. Para mahasiswa tersebut menuntut tengah adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang akan dilakukan oleh para DPR RI. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aksi demontrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mahakam Samarinda sampaikan tuntutan, Kamis (6/2/2025).

Mereka berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim, Kota Samarinda, menuntut agar Undang-undang Minerba batal direvisi.

Aksi yang berlangsung pada sejak pukul 15.00 Wita tersebut hingga melewati batas waktunya yang ditentukan pada pukul 18.00 Wita.

Pantauan TribunKaltim.co, aksi demonstrasi tersebut sempat alami baku dorong para pendemo dan aparat keamanan.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Mahakam Unjuk Rasa di Samarinda, Tolak Kampus Kelola Tambang

Sehingga pada akhirnya harus dipukul mundur oleh pihak keamanan.

Dalam aksi ini, Aliansi Mahasiswa Mahakam tersebut menuntut tengah adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang akan dilakukan oleh para DPR RI.

Menurut aliansi tersebut yang dikomandoi oleh Reja Saputra mahasiswa Polnes, tidak adanya urgensi atas revisi daripada UU minerba itu.

"Karena undang-undang tersebut tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2025 sesuai diputuskan pada rapat DPR RI tanggal 19 Januari 2025," ucapnya.

Ia menyampaikan, jika undang-undang itu disahkan dan memberi wewenang kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang tersebut, maka hal itu akan menghancurkan esensi daripada pendidikan.

"Menjatuhkan tujuan dari perguruan tinggi yang dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Baca juga: Polemik Tambang Batu Bara di Tanah Merah Samarinda, Inilah Kesepakatan dari Warga dan Perusahaan

Dalam demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Mahakam tersebut ada beberapa poin tuntutan, yakni:

1. Menolak rancangan undang-undang minerba tentang wilayah IUP pertambangan bagi perguruan tinggi. 

2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan wilayah IUP Pertambangan 

3. Memastikan dan memperjuangkan UU minerba perguruan tinggi tidak disahkan.

KAMPUS KELOLA TAMBANG - Aliansi Mahasiswa Mahakam Samarinda melakukan demo di depan Kantor DRPD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menolak Kampus dalam mengelola Tambang pada Kamis, (6/2/2025) sore. Mereka membawa Spanduk bertulisan
KAMPUS KELOLA TAMBANG - Aliansi Mahasiswa Mahakam Samarinda melakukan demo di depan Kantor DRPD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menolak Kampus dalam mengelola Tambang pada Kamis, (6/2/2025) sore. Mereka membawa Spanduk bertulisan "Tolak Usulan Busuk di Kampus, Kampus Gali Ilmu Bukan Tempat Bukan Tempat Gali Tambang." (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mahakam tersebut pun dipukul mundur oleh pihak keamanan lantaran tidak membubarkan diri sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mahakam menuntut DPR untuk tidak melakukan revisi undang-undang Minerba. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved