Warga Tanah Merah Tolak Tambang

Polemik Tambang Batu Bara di Tanah Merah Samarinda, Inilah Kesepakatan dari Warga dan Perusahaan

Polemik soal praktek tambang batu bara di Tanah Merah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya temui jalan keluar

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
TAMBANG TANAH MERAH - Kegiatan mediasi di Kantor Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara pada Kamis (6/2/2025) pukul 13.00 Wita. Terlihat para pelaku Tambang Batu Bara dari PT Untung Bersaudara/Koperasi Putra Mahakam bersama warga telah ada kesepakatan. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik soal praktek tambang batu bara di Tanah Merah, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya temui jalan keluar. Mereka yang pro dan kontra melakukan kesepakatan. 

Proses ini terjadi dalam mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, Kamis (6/2/2025) siang. 

Antara lain pemerintah Kelurahan Tanah Merah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Samarinda Utara Kota Samarinda, dan pihak warga dari RT 12, 13 dan 14.

Termasuk juga melibatkan para ahli waris bersama penambang batu bara yang dalam hal ini adalah PT. Untung Bersaudara atau Koperasi Putra Mahakam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga dan Ahli Waris 3 RT di Tanah Merah Samarinda Tolak Tambang Batu Bara

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedua belah pihak, baik warga dan ahli waris dengan pihak pelaku tambang batu bara sepakat untuk terus dilakukan penambangan. 

Namun lanjutan kegiatan penambangan akan dilakukan oleh PT. Untung Bersaudara atau Koperasi Putra Mahakam.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan di antaranya:

a. Pihak penambang PT. Untung Bersaudara/Koperasi Putra Mahakam siap melakukan penanggulangan dan perbaikan terhadap dampak longsor areal pemakaman,

b. Pelaksanaan penambangan dan perbaikan dilaksanakan secara bersamaan,

 c. Pengawasan kegiatan tersebut dilakukan secara besama pihak (Pihak Penambang, para Waris, RT dan RKM).

Kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, para saksi serta diketahui oleh Lurah Kelurahan Tanah Merah.

Baca juga: Warga Tanah Merah Samarinda Keluhkan Ada Aktivitas Tambang Batu Bara, 10 Kilometer dari Pemakaman

Lurah Kelurahan Tanah Merah, Joko, menyampaikan hasil mediasi itu atas kesepakatan bersama dan disaksikan oleh para hadirin yang hadir dalam kegiatan mediasi tersebut.

"Yang menyelesaikan masalah itu ya mereka-mereka itu Warga, Ahli Waris dan pihak penambang, kita hanya mediator," ujar Lurah Tanah Merah, Joko kepada TribunKaltim.co. 

Mengenai perizinan dari penambangan tersebut, Lurah Tanah Merah itu belum tidak mengetahui dan dirinya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved