Rabu, 3 Juni 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Penjaga Malam Curi 4 Laptop Milik Bawaslu Samarinda, Hasilnya untuk Judi Online

Aksi yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat, karena aksi yang dilakukan pelaku di masa-masa Pilkada.

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS PENCURIAN - Tersangka seorang Wakar (Penjaga malam) Bawaslu Kota Samarinda yang melakukan pencurian sejumlah barang inventaris Rabu, (5/2/2025) di Mako Polres Samarinda. Melakukan aksinya sejak bulan Oktober hingga Januari sebanyak 4 kali.(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

SAMARINDA, TRIBUNKALTIM.CO - Seorang Waker (penjaga malam) di kantor Bawaslu Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah barang berharga.

Pria tersebut berinisial RF (29) dimana telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober hingga Januari sebanyak 4 kali.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan aksi yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat, karena aksi yang dilakukan pelaku di masa-masa Pilkada.

"Yang bersangkutan berani melakukan perbuatan di kantor-kantor pemerintahan yang seharusnya terjaga dan steril," ucapnya. Rabu, (5/2/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan Pelaku melakukan aksi tersebut karena sudah mengetahui akses di dalam kantor Bawaslu Kota Samarinda dan pelaku mengetahui tidak ada CCTV yang terpasang. 

Baca juga: Aksi Pencurian Rambu Lalu Lintas di Balikpapan Berhasil Digagalkan, Pelaku Digelandang Polisi

"Karena dia penjaga malam ya kemudian juga dia punya akses, paham situasi di situ sehingga akhirnya munculah niat dari si pelaku ini untuk mengambil dan mencuri barang-barang ini," ujarnya.

 Untuk tidak diketahui sama pegawai Bawaslu Kota Samarinda, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil isi barang yang masih terbungkus dalam kotak.

Kemudian pelaku menutup kembali kotak dengan lakban, aksinya itu dilakukan 4 kali sejak bulan Oktober 2024.

"Jadi seolah masih ada barang itu, sampai 4 laptop yang diambil dan kemudian yang terakhir adalah Samsung Galaxy Tab.

Kejadian ini terungkap saat Bawaslu melakukan pengecekan untuk ukuran inventarisasi dan baru diketahui bahwa ternyata kotak-kotak ini udah kosong semuanya," jelasnya. 

Bawaslu Kota Samarinda melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samarinda dan tidak membutuhkan waktu lama, kurang lebih 2x24 jam sat Reskrim Polres Samarinda berhasil mengamankan pelaku walaupun sempat terkendala tidak adanya CCTV untuk mencari jejak pelaku. 

Diketahui barang yang diambil oleh RF (29) pun digadaikannya ke pegadaian dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba, bayar utang hingga judi online. 

Diketahui pelaku mengadaikan barang hasil curian tersebut dengan harga per unit (laptop) masing-masing Rp 3.500.000 per unit dengan total 4 unit, sedangkan tablet Samsung Rp1,6 juta hingga Rp2 juta.

Baca juga: Cara Polres Bontang Tangani Pencurian Motor dan Jambret yang Mulai Marak

Dari hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku itu, Reskrim Polres Samarinda pun melakukan koordinasi dengan Pegadaian Kota Samarinda dan telah diamankan 4 unit laptop bermerk Asus serta tablet Samsung yang akan ditetapkan sebagai barang bukti kelengkapan dari kasus perkara pencurian ini.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved