Berita Kaltim Terkini
Rapat Pleno KPU Kaltim Tetapkan Rudy Mas’ud–Seno Aji jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) digelar, Kamis (6/2/2025) malam.
Bertempat di Crystal Ballroom Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tampak hadir dalam rapat pleno terbuka jajaran Pemerintah Provinsi, Forkopimda, seluruh partai politik (parpol), dan para pihak terkait.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris yang didampingi komisioner lainnya menegaskan bahwa penetapan kali ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak dilanjutkannya sengketa terkait Pilgub Kaltim 2024.
Artinya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024, tentu KPU Kaltim sendiri langsung melanjutkan pada tahapan berikutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Kaltim Patuhi Putusan MK Terkait Hasil Sidang Perkara Perselisihan Pilkada 2024
Bahwa pada pasal 57 dalam PKPU tersebut paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan, KPU bisa lanjut menetapkan paslon.
Untuk Kalimantan Timur masih ada 3 kabupaten tersisa, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau yang masih bersengketa di MK.
“Alhamdulillah tahapan Pilkada serentak di Kaltim berjalan lancar sampai hari ini, atas dukungan semua pihak. Malam ini kita sudah melakukan tahapan penetapan paslon terpilih. KPU Kaltim juga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Kaltim,” terangnya.

Ditambahkan, Fahmi secara tingkat partisipasi memang belum mencapai target nasional sebesar 77 persen.
Tetapi angka capaian 68 persen juga patut diapresiasi berkat kerja keras semua pihak.
“Kelancaran Pilkada serentak atas kerja stakeholder terkait, bukan KPU saja. Apresiasi juga kami sampaikan ke KPU se-Kabupaten/Kota di Kaltim, hingga lapisan bawah yang menjaga seluruh tahapan pemungutan suara lancar,” imbuhnya.
Penetapan sendiri, dituangkan dalam Keputusan KPU Kaltim nomor 50 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Baca juga: Reaksi Isran Noor Atas Putusan MK soal Perselisihan Hasil Suara di Pilkada Kaltim 2024
Berdasarkan hal tersebut KPU Kaltim menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Nomor Urut 2 (dua) Rudy Mas'ud dan Seno Aji sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Terpilih Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Tahun 2024.
Dengan perolehan suara sebanyak 996.399 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan) suara atau 55,66 persen (Lima Puluh Lima Koma Enam Puluh Enam Persen) dari total suara sah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.