Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Reaksi Isran Noor Atas Putusan MK soal Perselisihan Hasil Suara di Pilkada Kaltim 2024

Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 yakni Isran Noor membuat pernyataan resmi di kolom pesan yang berisi tim pemenangan Pilkada Kaltim 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ist/Isran-Hadi
TANGGAPAN ISRAN NOOR - Paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi saat kampanye akbar Pilkada Kaltim di Samarinda pada Sabtu (23/11/2024). Pihak Isran Noor merasa legowo putusan MK terkait gugatan keduanya tidak berlanjut ke sidang pembuktian. (Ist/Tim Isran–Hadi) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 yakni Isran Noor membuat pernyataan resmi di kolom pesan yang berisi tim pemenangan, relawan hingga seluruh pendukung dan simpatisannya dalam Pilkada Kaltim, Kamis (6/2/2025).

Dalam pesannya, ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama berjuang bersamanya dalam Pilkada serentak 2024 Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Kondisi ini tentu harus diterima, Isran–Hadi menegaskan, menerima apa yang sudah ditetapkan MK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi Tidak Diterima

“Assalamualaikum wr wb, kepada seluruh timses, pendukung, pejuang, simpatisan dan lain–lain dimanapun berada yang saya sayangi dan dimuliakan Allah SWT, saya dan pak Hadi (Isran-Hadi) mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya telah bersama berjuang berdoa untuk mewujudkan kehendak rakyat Kaltim lewat MK kemarin ditolak,” tulis Isran Noor melalui pesan singkat.

“Semoga semuanya bersama keluarga dalam keadaan sehat selalu Amin Ya Rabb (Isran-Hadi beserta anak–anak),” sambungnya.

Sebagaimana sidang pada Rabu 5 Februari 2025 malam, MK akhirnya memutuskan atau menetapkan perkara yang diajukan Isran–Hadi selepas hasil Pilkada serentak 2024 lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Kubu Isran–Hadi meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024, karena tidak puas atas hasil perolehan suara yang diraihnya.

Rentetan proses akhirnya menuju sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim pada Rabu (5/2/2025) malam ini di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon Pilkada Kaltim nomor urut 01 tersebut.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon.

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim: Kukar, Berau, Mahulu, hingga Provinsi

Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.

Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved